Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa sepanjang Januari 2025, data layanan konsumen menunjukkan OJK menerima 13.540 pengaduan terkait perilaku petugas penagihan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.993 aduan terkait dengan layanan pinjam meminjam berbasis teknologi alias pinjaman online (P2P lending).
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (KE PEPK) OJK merinci, dari aduan-aduan tersebut sebanyak 1.676 aduan berindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan.
Baca Juga
"Layanan pinjam meminjam berbasis teknologi atau pinjaman daring ada 1.107, perusahaan pembiayaan 180 dan perbankan 389," kata perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut dalam jawaban tertulis, dikutip Minggu (23/2/2025).
Adapun ketentuan etika penagihan P2P lending saat ini diatur di dalam Surat Edaran OJK (SE OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Peraturan tersebut mengatur sembilan poin pokok etika yang harus dipatuhi oleh petugas penagihan P2P lending.
Berikut aturan penagihan kredit yang harus dipenuhi kolektor Pinjol:
- Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh pihak yang bekerja sama dengan Penyelenggara P2P, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.
- Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan penerima dana.
- Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
- Dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (perundungan siber) kepada penerima dana, kontak darurat penerima dana, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya.
- Penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana.
- Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
- Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur komunikasi pribadi, di alamat penagihan, atau di domisili penerima dana.
- Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana.
- Penagihan di luar tempat dan/atau waktu yang ditentukan hanya dapat dilakukan atas persetujuan atau perjanjian dengan penerima dana.