Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Leasing Jelaskan Tahapan Kendaraan Ditarik karena Kredit Macet

Perusahaan leasing atau multifinance akan melakukan penarikan kendaraan apabila nasabah menunggak alias menjadi kredit macet.
Ilustrasi leasing kendaraan bermotor./ Dok Freepik
Ilustrasi leasing kendaraan bermotor./ Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan leasing atau multifinance akan melakukan penarikan kendaraan apabila nasabah menunggak dalam melakukan proses pembayaraan cicilannya alias kredit macet. Kendati demikian, ada beberapa tahapan yang dilakukan sebelum akhirnya kendaraan ditarik oleh perusahaan pembiayaan. 

Deputy Director Credit & Collection PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF) Denny Riza Farib menjelaskan perusahaan terlebih dahulu mengingatkan nasabah sebelum cicilannya jatuh tempo. 

“Setelah jatuh tempo [belum dibayar] biasanya kami akan reminder satu sampai tujuh hari. Kami pakai soft collection melalui WA dan SMS, kemudian di atas tujuh hari pakai telepon,” kata Denny ditemui di kawasan Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. 

Denny mengatakan perusahaan akan melayangkan teguran apabila sampai dua minggu nasabah tidak membayar cicilannya. Penarikan akan dilakukan setelah perusahaan telah melakukan semua tahapan, dimulai dari mengingatkan tanggal jatuh tempo hingga memberikan teguran. 

“Apabila semua sudah dilakukan, tapi tidak ada penyelesaian, biasanya dilakukan penarikan, biasanya itu sudah masuk tunggakan ke dua bulan. Jadi penarikan itu cara terakhir,” tutur Denny. 

Saat menagih, Denny mengatakan petugas juga wajib membawa beberapa dokumen yang diperlukan. Beberapa di antaranya surat tugas atau surat kuasa, surat peringatan, Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI), serta dokumen fudisia. 

“Apabila petugas tidak membawa nasabah bisa melaporkan atau membawanya ke kantor Adira,” katanya. 

Denny memastikan semua petugas penagihan Adira Finance baik internal maupun eksternal sudah bersertifikat SPPI. Di internal, Adira Finance memiliki 6.000 penagih yang semuanya bersertifikat. 

Denny menyebut pihaknya tidak ingin menanggung risiko apabila mempekerjakan petugas yang belum memiliki sertifikat. Selain itu, OJK juga telah mewajibkan petugas penagihan memiliki sertifikat profesi tersebut.

Adapun sertifikasi tersebut diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. 

Pada Kuartal III/2023, Non Performing Financing (NPF) Adira Finance berada pada tingkat 2,0%. Angka tersebut sedikit meningkat dibandingkan pada periode separuh pertama 2023 yakni 1,8%. 

Berdasarkan data OJK, NPF Gross  industri leasing tercatat mencapai 2,59% pada September 2023, sedangkan Agustus 2023 yakni 2,66%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper