Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DJSN Soroti Nilai Kewajiban Tak Terdanai Program Pensiun BPJS Meningkat Pesat

DJSN menyoroti unfunded liability dalam program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan tren meningkat dari tahun ke tahun.
Pegawai melayani nasabah di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (4/3/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai melayani nasabah di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (4/3/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyoroti unfunded liability atau nilai kewajiban tak terdanai dalam program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan tren meningkat dari tahun ke tahun.

Anggota DJSN Mickael Bobby Hoelman mencatat hasil perhitungan aktuaria oleh BPJS Ketenagakerjaan pada 2022 melaporkan unfunded liability mencapai Rp191,56 triliun. Kemudian angka tersebut pada 2023 meningkat menjadi Rp229,27 triliun.

"Pada Desember 2024 jumlah unfunded liability pada program JP ini telah mencapai Rp275,81 triliun" kata pria yang akrab disapa Choki saat dihubungi Bisnis, Selasa (25/2/2025).

Choki memandang angka tersebut menunjukkan iuran program JP sebesar 3% yang berlaku saat ini belum optimal untuk membayar manfaat pensiun di masa yang akan datang. 

Adapun sampai Desember 2024 dana kelolaan program JP BPJS Ketenagakerjaan mencapai sebesar Rp189,2 triliun, atau tumbuh 19,1% year on year (yoy) dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Choki menegaskan, penting dipahami bahwa ketersediaan dana kelolaan tersebut adalah tabungan dari para pekerja 15 tahun yang lalu  sehingga agar dapat memenuhi tanggung jawab hari ini, menurutnya perlu didukung oleh ketahanan dana 15 tahun yang lalu.  

"Artinya juga, premi dan dana kelolaan tahun ini adalah kemampuan nilai manfaat kita untuk 15 tahun ke depan sampai 2040. Selain itu, dari tahun ke tahun pembayaran manfaat dan penerimaan iuran diproyeksikan meningkat namun belum diimbangi dengan proyeksi penerimaan iuran," ujarnya.

Choki melanjutkan, jumlah unfunded liability program JP BPJS Ketenagakerjaan dapat semakin meningkat apabila tidak dilakukan upaya pembenahan dan perbaikan. Adapun sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, semestinya pemerintah bisa mengevaluasi besaran iuran JP hinga sebesar 8%.

Adapun pemerintah telah memproyeksi ketahanan dana kelolaan program Pensiun BPJS Ketenagakerjaan hanya akan cukup hingga 2074 jika iuran program JP tetap dipatok sebesar 3%.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper