Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Bakal Terbitkan Standar Polis Asuransi Baru Pasca Putusan MK Ini 2 Poin yang Disempurnakan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan akan menerbitkan standar polis baru pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pasal 251 KUHD.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Iwan Pasila di Wisma Bisnis Indonesia, Rabu (5/3/2025)./Bisnis - Eusebio Chrysnamurti
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Iwan Pasila di Wisma Bisnis Indonesia, Rabu (5/3/2025)./Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan diskusi dengan asosiasi asuransi membahas langkah yang akan ditempuh industri usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat.

Iwan Pasila, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK mengatakan hasil diskusi tersebut saat ini dalam tahap final.

"Pertama, di OJK melihat ini kesempatan kita mengubah mengemabalikan kepada prinsip-prinsip dasar asuransi di mana perubahan polis harus distandardisasi. Standardisasi ini penting karena seluruh polis, kalau punya standar akan memakai kriteria yang sama," kata Iwan dalam Bisnis Indonesia Forum, Rabu (5/3/2025).

Saat ini draft polis standar asuransi tersebut sedang disiapkan asosiasi perusahaan asuransi. Iwan mengatakan OJK mendapat kabar bahwa dalam waktu dekat format terbaru standar polis asuransi itu akan diserahkan ke OJK.

"Idenya dalam perubahan polis ini yang kami butuhkan ada dua. Pertama adalah standardisasi ketentuan, ketentuan masuk dan keluar. Kedua ada simplifikasi. Harus dibuat lebih simpel ketentuan-ketentuan polis, tentu harus dalam bahasa baku. Dibuat dalam bahasa yang mudah, summary polis dibuat lebih baik agar nasabah bisa paham," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan AAUI akan menyeragamkan klausul dalam polis-polis standar bagi asuransi umum. 

"Polis-polis standar yang dikeluarkan AAUI. Tahap awalnya di situ, tapi tidak berhenti di situ. Kan ada juga polis-polis yang beredar yang bukan produk kita. Kita perlu waktu bicara dengan pemilik polis itu. Kalau kita main, boleh gak nih dengan endorsement," kata Budi saat ditemui di kantor AAUI, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Budi mengatakan penyeragaman polis ini harus bisa dilakukan segera mengingat putusan MK sudah berlaku dan mengikat. Dia mengestimasi untuk tahap awal ini paling tidak sebulan sudah rampung.

"Koordinasi dengan OJK sudah, sudah intens. Saya minta relaksasi kalau semua sudah siap izinnya satu saja, dari AAUI saja, lalu bisa digukanan semua industri," jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper