Bisnis.com, JAKARTA— PT Axa Mandiri Financial Services (Axa Mandiri) tengah mempersiapkan langkah strategis untuk melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) atau spin off sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Presiden Direktur AXA Mandiri, Handojo G. Kusuma, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengikuti jadwal yang telah ditentukan oleh regulator yakni paling lambat pada 2026.
“Rencana spin off kami masih pantau terus, jadi kami akan ikuti dari jadwal dari OJK untuk spin off. Saat ini kami sedang mempersiapkan juga. Kami akan ikuti dari tahun yang ditentukan oleh OJK saja, tahun 2026,” kata Handojo ditemui usai acara Economic Outlook 2025 di Axa Tower, Jakarta pada Jumat (7/3/2025).
Da menambahkan bahwa AXA Mandiri terus mengembangkan pasar syariah dan memperkenalkan berbagai produk baru untuk memperkuat posisi di industri asuransi syariah.
“Kami terus juga mencari peluang-peluang untuk pengembangan dari pasar syariah, makanya ada head of syariah yang akan membantu terus memantau juga kesiapan-siapan untuk dari infrastrukturnya seperti apa dan lain sebagainya,” katanya.
Merujuk dari laporan keuangan UUS Axa Mandiri per Desember 2024, ekuitas gabungan perusahaan mencapai sebanyak Rp942 miliar. Untuk melakukan spin off, ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit sebesar Rp100 miliar bagi unit syariah perusahaan asuransi. Sementara itu untuk unit syariah perusahaan reasuransi ekuitas minimum sebesar Rp200 miliar.
Baca Juga
Sebelumnya, OJK mengungkapkan bahwa terdapat 18 UUS perusahaan asuransi dan reasuransi yang akan melakukan spin-off pada tahun ini. Sementara, delapan UUS lainnya akan memilih opsi pengalihan portofolio.
Secara keseluruhan, OJK mengungkapkan bahwa terdapat 41 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah menyampaikan rencana kerja pemisahan unit syariah dan telah menyampaikan rencana kerja pemisahan unit syariah pada Desember 2023, di mana mana 29 unit syariah menyatakan akan melakukan spin-off.
Pemisahan UUS atau spin-off ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang mewajibkan unit usaha syariah dengan aset tertentu untuk berdiri sendiri sebagai perusahaan asuransi syariah. Perusahaan asuransi dan reasuransi wajib melakukan spin off UUS pada akhir 2026.
Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 pemisahan unit syariah dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru, hasil pemisahan unit syariah diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah.
Kedua mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha.