Prinsip dari Bawah ke Atas
Secara terpisah, pengamat perbankan, Paul Sutaryono mengatakan, sudah semestinya pembentukan Koperasi Merah Putih dilakukan dengan prinsip dari bawah ke atas (bottom up), bukan top down.
Menurutnya, hal pertama yang perlu dilakukan dalam program ini adalah merancang good corporate governance (GCG) bagi bank-bank Himbara yang terlibat dengan baik dan benar. Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan manajemen risiko jauh sebelum dibentuk.
"Artinya, dipersiapkan dulu calon pengurus dan pengawas yang sudah disiapkan dan dibekali dengan seluk beluk pengelolaan koperasi, antara lain manajemen kredit, pengawasan atau audit, manajemen keuangan, termasuk GCG dan manajemen risiko," katanya.
Selain itu, pemerintah juga harus mempertimbangkan risiko macetnya kucuran dana dari bank BUMN ke koperasi dan menentukan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab. Hal tersebut mengingat kemungkinan risiko kredit macet pasti ada, bahkan di semua kredit.
Sementara itu, dia menilai skema pelunasan kredit melalui alokasi dana desa tahunan sebagai hal positif tetapi cukup riskan.
Oleh karena itu, dia menyarankan hal tersebut perlu ditegaskan dalam aturan formal seperti peraturan pemerintah (PP) tentang dana kredit dari bank Himbara.
"Dengan demikian, ada aturan yang dapat menjadi payung hukum bagi bank Himbara dalam menyalurkan kredit kepada Koperasi Merah Putih," jelas Paul.