Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pinjol Pasti Cair Hingga Investasi Gacor, Begini Modus Penipuan Online Jelang Lebaran 2025

Selain tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal yang menjanjikan proses cepat, tawaran investasi dengan keuntungan besar juga marak jelang Lebaran 2025.
ILUSTRASI Pinjaman online atau pinjol Ilegal. Dok Freepik
ILUSTRASI Pinjaman online atau pinjol Ilegal. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yang salah satu anggotanya adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang marak terjadi di sektor keuangan menjelang bulan Ramadan dan Idulfitri 1446 H.

Sekretariat Satgas Pasti Hudiyanto mengatakan masa menjelang Lebaran kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi penipuan dengan berbagai skema.

“Beberapa macam modus penipuan tersebut antara lain tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal yang menjanjikan proses cepat untuk memenuhi kebutuhan jelang Lebaran, tawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, dan phishing yang memancing korban untuk memberikan informasi atau data pribadi melalui link/tautan,” kata Hudiyanto dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (22/3/2025).

Hudiyanto mengatakan modus lainnya yakni impersonation atau penipuan yang menggunakan identitas lembaga berizin untuk mengelabui korban dan penawaran kerja paruh waktu.

Dia menambahkan, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dengan tidak sembarangan mengakses tautan dari sumber tidak jelas dan tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar tanpa risiko.

“Masyarakat diminta untuk waspada dan tidak mengklik link/tautan yang berasal dari sumber tidak jelas,” katanya.

Tidak hanya itu, Hudiyanto meminta masyarakat untuk berpikir logis terhadap segala tawaran menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko. Kemudian, tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.

“Serta memastikan legalitas dari pihak-pihak yang menawarkan suatu produk keuangan,” tegasnya.

Sebagai upaya perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, Satgas PASTI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengoperasikan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sebuah pusat penanganan penipuan transaksi keuangan yang bertujuan mempercepat respons terhadap kasus scam di industri jasa keuangan.

Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan. Dari total 71.893 rekening yang dilaporkan terkait penipuan, sebanyak 31.398 di antaranya telah diblokir.

Total kerugian yang dilaporkan masyarakat mencapai Rp1,2 triliun, dengan dana sebesar Rp129,1 miliar berhasil diblokir. Pembentukan IASC memungkinkan percepatan koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam menangani laporan penipuan, termasuk penundaan transaksi, pemblokiran rekening, identifikasi pihak terkait, hingga upaya pengembalian dana korban dan penindakan hukum.

Masyarakat yang menjadi korban penipuan diimbau segera melaporkan kejadian tersebut melalui situs resmi IASC di http://iasc.ojk.go.id dengan menyertakan data dan dokumen pendukung.

Selain itu, jika menemukan tawaran investasi maupun pinjaman online mencurigakan atau diduga ilegal, masyarakat dapat melaporkannya ke Kontak OJK.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper