Bisnis.com, BATAM - Menjelang Lebaran 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi ilegal dan juga pinjaman online (pinjol) ilegal yang sering muncul menjelang hari raya Idul Fitri atau Lebaran.
"Momen yang seharusnya penuh berkah justru dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan dengan berbagai modus," kata Kepala OJK Kepri Sinar Danandjaya di Batam, Minggu (23/3/2025).
Dia kemudian menegaskan pentingnya sikap berhati-hati dalam menerima tawaran investasi atau pinjaman online (pinjol) yang tidak jelas asal-usulnya.
Adapun sejumlah tips yang diperlukan untuk mencegah agar tidak terjerat dalam jebakan penipu, antara lain :
- Jangan klik tautan yang mencurigakan atau tidak jelas sumbernya.
- Berpikir logis terhadap tawaran investasi atau pinjaman dengan keuntungan tidak wajar.
- Jangan pernah memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.
- Pastikan legalitas penyedia layanan keuangan dengan mengecek apakah mereka terdaftar di OJK.
Sinar meminta kepada warga yang sudah terlanjur jadi korban penipuan agar segera melapor ke kanal resmi OJK. "Kami akan blokir rekening penipu itu," imbuhnya.
OJK juga memiliki mekanisme untuk memblokir rekening pelaku kejahatan finansial. Selain itu, masyarakat bisa melakukan pengecekan legalitas suatu lembaga keuangan melalui Kontak OJK di nomor 157 atau WhatsApp di 081 157 157 157.
Baca Juga
"Ingat, sebelum meminjam, #CekDulu kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman, serta pahami perjanjian dan kewajiban yang harus dipenuhi," pungkasnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yang salah satu anggotanya adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mewanti-wanti masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang marak terjadi di sektor keuangan menjelang bulan Ramadan dan Idulfitri 1446 H.
Sekretariat Satgas Pasti Hudiyanto mengatakan masa menjelang Lebaran kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi penipuan dengan berbagai skema.
“Beberapa macam modus penipuan tersebut antara lain tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal yang menjanjikan proses cepat untuk memenuhi kebutuhan jelang Lebaran, tawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, dan phishing yang memancing korban untuk memberikan informasi atau data pribadi melalui link/tautan,” kata Hudiyanto dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (22/3/2025).
Hudiyanto mengatakan modus lainnya yakni impersonation atau penipuan yang menggunakan identitas lembaga berizin untuk mengelabui korban dan penawaran kerja paruh waktu.