Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pinjol untuk Keperluan Produktif Cair Rp28,63 Triliun per April 2025

Sebanyak 49,4% perusahaan pinjol fokus pada pendanaan konsumtif dan porsinya terhadap penyaluran pinjaman tetap dominan. Porsi pinjaman produktif mulai naik.
Ilustrasi pinjol atau fintech P2P Lending. /dok Freepik.com
Ilustrasi pinjol atau fintech P2P Lending. /dok Freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA — Pembiayaan fintech P2P lending atau pinjol untuk sektor produktif dan/atau UMKM per April 2025 meningkat dibanding periode Maret 2025.

Sebagaimana diketahui, pangsa pembiayaan produktif P2P lending ditargetkan dapat mencapai 50%—70% dari total pembiayaan pada 2028.

"Porsi pembiayaan LPBBTI/Pindar di sektor produktif dan/atau UMKM per April 2025 mencapai 35,38% atau mencapai Rp28,63 triliun," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam jawaban tertulis, dikutip Minggu (8/6/2025).

Adapun secara total, outstanding pembiayaan industri P2P lending per April 2025 sebesar Rp80,94 triliun atau tumbuh 29,01% (year on year/YoY).

Dalam periode Januari—Maret 2025, outstanding pembiayan yang disalurkan P2P lending kepada sektor produktif/UMKM mencapai Rp28,09 triliun atau 35,10% dari total pembiayaan sebesar Rp80,02 triliun.

Adapun dalam tren sepanjang tahun ini porsi pembiayaan produktif besarannya naik turun, berturut-turut dari Januari dan Februari adalah sebesar 35,64% dan 36,53%.

Untuk mendorong penyaluran pembiayaan ke sektor produktif, OJK membuka kesempatan bagi perusahaan P2P lending yang izin usahanya sebagai penyalur pinjaman multiguna atau konsumtif dapat mendanai sektor produktif.

Berdasarkan data jumlah pemain yang ada, sebanyak 48 dari 97 perusahaan penyelenggara fintech P2P lending saat ini fokus pada pendanaan multiguna atau konsumtif.

"Sebagian besar Penyelenggara Pindar melakukan dan melayani penyaluran pendanaan pada kedua sektor yaitu sektor produktif dan konsumtif sesuai dengan produk yang dimiliki," ujarnya.

Selain itu, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40/2024 yang mengatur antara lain peningkatan portofolio penyaluran pinjaman ke sektor produktif yang bisa dilakukan perusahaan P2P lending ditambah menjadi Rp5 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper