Bisnis.com, CIREBON - Persidangan perkara korupsi pembiayaan fiktif yang menyeret jajaran pejabat salah satu bank syariah di Sumber, Kabupaten Cirebon, memasuki babak baru. Tiga terdakwa utama dalam kasus ini masing-masing menghadapi tuntutan hukuman berat atas dugaan merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp2,1 miliar.
Ketiganya adalah Mohamad Basyir Idris, Direktur PT Nadzif Putra; Adznan Budidharmawan, pimpinan cabang bank; dan Jumena, staf pemasaran sekaligus account officer. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prasti Adi Pratama dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis (12/5/2025).
Majelis hakim yang diketuai Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu memimpin jalannya sidang yang turut dihadiri penasihat hukum ketiga terdakwa.
Dalam dakwaan JPU, Mohamad Basyir disebut mengajukan pembiayaan senilai Rp2,5 miliar melalui salah satu perbankan di KCP Sumber. Dana tersebut diklaim akan digunakan untuk pembangunan gedung Pascasarjana dan Rektorat Universitas Wiralodra Indramayu serta proyek kandang ternak. Pengajuan dilakukan atas nama CV Nadzif, perusahaan yang disebut milik terdakwa.
Namun, investigasi menunjukkan proyek-proyek yang disebutkan tidak pernah terlaksana. Seluruh dokumen pengajuan pembiayaan diduga merupakan hasil rekayasa.
Meski tidak melalui proses verifikasi sesuai standar operasional perbankan, permohonan kredit tetap disetujui oleh Adznan Budidharmawan selaku pimpinan cabang.
Jumena, yang bertugas melakukan pemeriksaan awal atas kelengkapan dan keabsahan dokumen, dinilai turut lalai karena tidak menjalankan tanggung jawabnya secara profesional. Kelalaian itu disebut menjadi pintu masuk terjadinya pencairan dana fiktif.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut Mohamad Basyir dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp300 juta. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar kerugian negara, yaitu Rp2.149.956.295.
Baca Juga
Jika tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, maka harta kekayaan terdakwa akan disita dan apabila tidak mencukupi, ia akan menjalani tambahan hukuman dua tahun penjara.
Adznan dan Jumena masing-masing dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila tidak dibayarkan. Keduanya dianggap berperan aktif dalam memuluskan pencairan kredit yang tidak sesuai prosedur.
Jaksa menyatakan bahwa tindakan para terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.Dalam catatan persidangan, Mohamad Basyir ternyata bukan sosok asing di dunia hukum. Ia pernah dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dalam perkara berbeda sebelumnya, yang turut menjadi pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan. Riwayat tersebut memperkuat dugaan bahwa tindakan yang ia lakukan bukan insiden pertama.
Pengacara ketiga terdakwa mengonfirmasi bahwa pihaknya akan mengajukan pleidoi dalam sidang lanjutan. Upaya pembelaan akan difokuskan pada penjelasan peran masing-masing terdakwa dan pembelaan atas sanksi uang pengganti yang diminta jaksa.
Majelis hakim akan menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengarkan pleidoi para terdakwa dalam waktu dekat. Jika tidak ada kendala, putusan akan dijatuhkan pada akhir bulan ini.
Pada Selasa (26/11/2024), Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan tiga orang itu sebagai tersangka kasus memanipulasi pengajuan fasilitas pembiayaan standby loan senilai Rp2,5 miliar, yang dicairkan untuk proyek-proyek fiktif seperti gedung Pascasarjana Universitas Wiralodra dan kandang ternak CV Pagoda Utama Jaya Sakti yang ternyata tidak pernah dikerjakan.
Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, menyebut dana tersebut dicairkan untuk proyek-proyek yang tak pernah ada, seperti gedung pascasarjana di Indramayu dan kandang ternak fiktif belaka.
“Pencairan dana dilakukan tanpa verifikasi lapangan dan melanggar prinsip kehati-hatian perbankan. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp2 miliar,” ujar Yudhi beberapa waktu lalu.