Adopsi Praktik Penjaminan Polis Luar Negeri
Praktik penjaminan polis asuransi sudah menjadi mekanisme yang lazim ditemukan di luar negeri, bahkan negara tetangga di kawasan Asean dan Asia. AAJI dan AAUI mencatat ada beberapa praktik penjaminan asuransi di beberapa negara yang bisa diadopsi di Indonesia.
Dalam catatan AAJI, beberapa negara di kawasan Asean telah lebih dulu mengimplementasikan sistem penjaminan asuransi, seperti Malaysia, Singapura, dan Filipina. Ketiganya telah menjalankan skema ini lebih dari satu dekade dan dapat dijadikan Indonesia sebagai acuan.
"Misalnya, Malaysia memiliki PIDM (Perbadanan Insurans Deposit Malaysia) yang mencakup penjaminan polis asuransi jiwa dan umum. Mereka menerapkan pendekatan yang cukup matang dari sisi regulasi, struktur premi, serta strategi komunikasi publik, yang semuanya bisa menjadi referensi penting dalam menyusun skema penjaminan yang sesuai dengan konteks Indonesia," jelas Fauzi.
Sementara itu, AAUI mencontohkan praktik penjaminan asuransi di Korea Selatan. Di sana, penjaminan asuransi dilakukan oleh Korea Deposit Insurance Corporation (KDIC), yang mencakup perlindungan terhadap produk asuransi jiwa dan kesehatan hingga batas tertentu.
Contoh lainnya, Malaysia melalui PIDM juga telah menerapkan skema perlindungan konsumen asuransi jiwa yang cukup maju, dengan pendekatan regulasi dan kontribusi yang proporsional terhadap risiko.
Budi menilai model-model di luar negeri tersebut dapat menjadi benchmark yang relevan bagi Indonesia, terutama dalam menyeimbangkan tujuan perlindungan konsumen dengan keberlanjutan fiskal dan stabilitas sistem keuangan.
Baca Juga
"Kami di AAUI mendukung proses penyusunan kebijakan ini secara inklusif, dengan harapan penjaminan polis oleh LPS dapat menjadi elemen penguat kepercayaan masyarakat dan mendorong pertumbuhan industri asuransi yang lebih sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan," tegas Budi.