Bisnis.com, JAKARTA--Seiring dengan semakin menjamurnya perusahaan keuangan berbasis teknologi (fintech), Bank Indonesia (BI) tengah merancang regulasi terkait kewajiban perusahaan fintech untuk menaruh dana yang dihimpun di bank.
Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan transaksi apapun yang dilakukan oleh perusahaanfintech, uangnya harus ditaruh di bank. Tujuannya agar uang milik konsumen tersebut mendapat jaminan perlindungan.
"Transaksi apapun yang dilakukan fintech apakah itudeposit, lending, capital raising, payment, settlementdan kliring, kalau ada uangnya harus ditaruh di bank," ujarnya di Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Kewajiban tersebut tidak terkecuali bagi perusahaan-perusahaan telekomunikasi yang punya produkfintech. Agus menjelaskan, kewajiban tersebut punya landasan undang-undang yang mengharuskan penghimpunan dana, utamanya dana masyarakat, disimpan di bank.
Selain itu, perusahaan fintech yang berasal dari luar negeri harus membentuk badan hukum di Indonesia. Begitu pula dengan seluruh transaksi yang dilakukan, dilarang menggunakan mata uang asing alias harus menggunakan rupiah
Seluruh batasan tersebut, kata Agus, tujuannya adalah untuk memastikan adanya unsur perlindungan terhadap masyarakat dalam hal transaksi keuangan. Sebab, bisnis fintech merupakan sektor yang sarat akan risiko.