Bisnis.com, BANDUNG - Bank Indonesia terus mengoptimalkan peran dan fungsi kantor perwakilan di daerah, yang dinilai sangat efektif dalam upaya menjaga stabilitas inflasi.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Rosmaya Hadi mengatakan saat ini bank sentral memiliki 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPwDN) yang dibagi ke dalam tiga wilayah yakni, Sumatra, Jawa, serta Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua)
Dia menjelaskan peran dan fungsi kantor perwakilan sebagai kepanjangan tangan bank sentral di daerah sangat strategis karena para pimpinan di pusat bisa memahami langsung terkait berbagai persoalan ekonomi di daerah.
Menurutnya, kehadiran kantor perwakilan dapat mempertemukan antara teori dan persoalan riil yang terjadi di lapangan sehingga dapat dirumuskan langkah-langkah dan formula kebijakan yang tepat sasaran.
"Sesuai dengan visi Bank Indonesia menjadi bank sentral yang semakin kredibel pada 2024, itu harus diturunkan hingga ke kantor perwakilan yang dilakukan melalui program transformasi penguatan kinerja BI," jelasnya dalam FGD Bank Indonesia di Bandung, Sabtu (18/3/2017).
Rosmaya memaparkan, pihaknya menjalankan program strategis dan nonstrategis untuk mendorong kinerja BI, terutama dengan optimalisasi peran SDM dalam memberikan pelayanan.
Oleh karena itu, pihaknya memiliki perhatian khusus dalam memperkuat peran kantor perwakilan di Indonesia terutama dalam pengendalian inflasi di daerah melalui TPID, sinergi bersama pemda dalam mengembangkan klaster komoditas pangan, perluasan akses layanan keuangan, hingga pendampingan terhadap usaha mikro dan kecil.
"BI menjalankan sembilan program strategis untuk penguatan kantor perwakilan salah satunya akan menambah lima kantor perwakilan baru sepanjang tahun ini yakni di DKI Jakarta, Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Kaltara, dan Papua Barat."
Untuk mendukung transformasi, pihaknya membentuk departemen regional sebagai penghubung, agar BI lebih fokus mengetahui persoalan di tiga regional kantor perwakilan yakni Sumatra, Jawa, dan Kalimantan Sulampua.
Adapun tugas departemen regional mencakup peran sebagai strategic problem solver dengan membantu pemecahan persoalan ekonomi di daerah, tugas supervisi untuk memitigasi risiko, dan memastikan dukungan yang kuat bagi daerah.
"Tujuannya untuk memperkuat peran kantor perwakilan dalam menjalankan sembilan fungsinya antara lain sebagai strategic partner seperti di TPID, pengelolaan uang rupiah, penyelenggaraan kliring lokal, dan pengawasan usaha jasa penukaran uang valas dan kiriman uang," sebutnya.