Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. menyatakan pihaknya menyerahkan kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito kepada penegak hukum. Dia juga menegaskan siap mengikuti proses hukum yang berlaku, termasuk terkait ganti rugi.
“Kasus itu sudah diserahkan kepada polisi dan kita tunggu saja bagaimana proses hukumnya. Kami taat azas, jadi masalah ganti rugi tergantung hukum secara inkrah,” katanya di Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Lebih lanjut dia mengatakan aksi tersebut tidak akan menyebabkan gangguan terhadap likuiditas perusahaan. Perbankan spesialis kredit pemilikan rumah tersebut telah membentuk cadangan risiko operasional sebagai bentuk kehati-hatian.
Baca Juga
“Tidak menganggu. [likuiditas] aman sekali,” tambahnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan pemalsuan deposito yang dilaporkan Bank BTN tersebut bermula dari adanya laporan pada 16 November 2016 lalu terkait kegagalan pencairan deposito.
Kejahatan tersebut dilakukan sindikat yang diduga melibatkan pegawai internal BTN. Sedikitnya ada lima nasabah yang dirugikan yakni PT Surya Artha Nusantara (SAN) Finance, PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia, Asuransi Umum Mega, Global Index Investindo dan satu nasabah individu, dengan total kerugian ditaksir sekitar Rp258 miliar.