Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lapor Jika Dirugikan Aktivitas Investasi Ilegal

Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengalami kerugian akibat aktivitas investasi ilegal.
Karyawan melintas didepan divisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institute, di Jakarta/JIBI-Endang Muchtar
Karyawan melintas didepan divisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institute, di Jakarta/JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengalami kerugian akibat aktivitas investasi ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi, yang juga menjabat sebagai Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L Tobing, menghimbau masyarakat untuk turut aktif mengawasi penyelenggaraan usaha investasi bodong.

“Kalau mengalami kerugian karena itu jangan segan untuk melaporkannya,” ungkapnya kepada Bisnis, Senin (27/3/2017).

Hingga memasuki pekan terakhir Kuartal I/2017, OJK dan Satgas Waspada Investasi pada tahun ini secara resmi menghentikan kegiatan 19 entitas yang menyelenggarakan kegiatan investasi ilegal.

Jika dirincikan, maka pada Januari 2017 OJK dan Satgas Waspada Investasi mengumumkan penutupan enam entitas lantaran tidak memiliki izin dari otoritas mana pun.

Pada bulan berikutnya, sebanyak tujuh entitas ditetapkan sebagai penyelenggara kegiatan investasi ilegal dan wajib menghentikan aktivitasnya.

Sementara, pada bulan ini otoritas kembali menghentikan enam kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau kegiatan usaha yang tidak memiliki izin.

Pihak-pihak tersebut adalah Starfive2u.com, PT Alkifal Property, Groupmatic170, EA Veow, FX Magnet Profit, dan Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara di Cicurug, Sukabumi/ Agro Investy.

Tongam mengatakan hingga saat ini belum ada laporan terkait kerugian masyarakat atas aktivitas enam entitas tersebut.

Namun, dia menegaskan seluruh entitas itu sudah terbukti melakukan kegiatan usaha yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan yang berlaku. “Jadi, kami tidak perlu tunggu ada kerugian masyarakat. Kami bertindak untuk menghindari itu,” ungkapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper