Bisnis.com, JAKARTA - Masih banyak perusahaan yang tidak memperhatikan hak pekerjanya untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai UU SJSN dan UU BPJS, termasuk Jaminan Pensiun atau JP.
Untuk menghadapi perusahaan-perusahaan yang tidak patuh tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan RI dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan penguatan kinerja Tim Pemeriksa Terpadu.
Tim Pemeriksa Terpadu dibentuk Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan dengan beranggotakan tenaga pengawas dari kedua institusi, termasuk di tingkat daerah.
Tujuan tim yang dibentuk berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Kemnaker dan 2 (dua) BPJS pada tahun 2015 ini adalah meningkatkan perluasan kepesertaan dan kepatuhan dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Maruli Apul Hasoloan, Kamis (20/4/2017), mengungkapkan tim tersebut sudah bekerja sejak Juni 2016, melalui penerbitan Surat Keputusan Bersama antara Kemnaker RI dengan dua BPJS.
"Selama tahun 2016, tim ini telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 61 perusahaan besar terkait kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan, dan hasilnya 31 perusahaan patuh memenuhi hak pekerjanya terkait Jaminan Pensiun," ujar Maruli lewat keterangan tertulis.
Baca Juga
Maruli menambahkan untuk tahun 2017, sampai April, tim telah menyelesaikan pemeriksaan 71 perusahaan dan hasilnya sebagian besar berkomitmen segera mengikuti program JP.
“Ke depannya, setelah 71 perusahaan selesai diperiksa, kami akan lanjutkan pelaksanaan sidak pada 102 perusahaan besar yang masih membandel, termasuk BUMN, untuk mengecek kepatuhan pada program Jaminan Pensiun," katanya.