Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia menekankan tidak perlu ada pelonggaran giro wajib minimum untuk mendukung penyaluran kredit infrastruktur.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara mengatakan, giro wajib minimum (GWM) itu berasal dari dana pihak ketiga (DPK) perbankan. Ketika, GWM diturunkan, perbankan memang akan mendapatkan likuiditas tambahan.
“Nah, masalahnya deposito perbankan itu rata-rata itu tenornya satu bulan sampai tiga bulan saja, sedangkan tenor kredit infrastruktur jangka panjang,” ujarnya pada acara Halalbihalal Perbanas-IBI Selasa (18/7).
Mirza melanjutkan, jadi walaupun mendapatkan likuiditas dari penurunan GWM, dana yang didapatkan karena pelonggaran itu tidak bisa digunakan juga untuk penyaluran kredit infrastruktur.
“Jadi, kalau mau menghimpun dana untuk kredit infrastruktur, Ya bank terbitkan obligasi saja yang tenornya lebih sesuai dengan karakter kredit infrastruktur,” lanjutnya.
Dia menambahkan, selain itu, dalam penerbitan obligasi juga diharapkan ada investor asing yang masuk sehingga ada arus modal yang masuk.
“Kalau lokal semua, Ya uangnya muter-muter di situ saja,” tambahnya.
Menyinggung mencari investor asing untuk penyerapan penerbitan obligasi, ekonom yang juga eks menteri keuangan Republik Indonesia Muhammad Chatib Basri mengatakan, cukup berisiko juga untuk menambah porsi kepemilikan asing pada obligasi, termasuk obligasi korporasi dari perbankan.
“Soalnya, bisa rentan sekali kena efek eksternal. Malah nanti arahnya cenderung berisiko,” ujarnya.