Bisnis.com, JAKARTA - Selain pengenaan biaya tambahan isi ulang uang elektronik, pengacara konsumen David Tobing menilai kewajiban penggunaan uang elektronik di jalan tol melanggar udang-undang.
Ditemui seusai mengadukan Gubernur Bank Indonesia ke Ombudsman Republik Indonesia, Senin (18/9/2017), mantan anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) ini mengatakan bank sentral sangat mendukung penggunaan uang elektronik di jalan tol. Dengan demikian, Bank Indonesia memberikan keuntungan bagi pelaku usaha yang ingin mencapai efisiensi pada pengelolaan dana jalan tol.
Rencana kewajiban penggunaan uang elektronik guna memasuki ruas jalan tol itu menurutnya diduga melanggar hak konsumen untuk melakukan pembayaran dengan mata uang rupiah kertas maupun logam (uang kartal).
“Jika menolak menerima pembayaran uang rupiah kertas dan logam, hal itu bisa dipidana sebagaimana diatur Pasal 2 ayat 2, Pasal 23 ayat 1 dan Pasal 33 ayat 2 UU No 7/2011 tentang Mata Uang,” tuturnya.
Dalam ketentuan itu diatur secara tegas bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran, dan pelanggarannya diancam pidana paling lama satu tahun dengan denda Rp200 juta. “Jika hal ini ditetapkan, konsumen dipaksa untuk tidak membayar tunai,” pungkasnya.