Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS KLAIM ASURANSI: Gara-gara Rp16,5 Juta... (1)

Ifranius Algadri, 23 tahun, terhitung sebagai nasabah PT Asuransi Allianz Life Indonesia sejak 22 September 2016, dengan premi Rp600.000 per bulan. Dua kali dirawat di rumah sakit berbeda dengan keluhan berbeda, Ifranius harus menelan kekecewaan. Klaim perawatan di rumah sakit yang diajukan tidak dibayarkan oleh pihak Allianz.
Joachim Wessling (kanan)./JIBI-Yayus Yuswoprihanto
Joachim Wessling (kanan)./JIBI-Yayus Yuswoprihanto

Ifranius Algadri, 23 tahun, terhitung sebagai nasabah PT Asuransi Allianz Life Indonesia sejak 22 September 2016, dengan premi Rp600.000 per bulan.

Dua kali dirawat di rumah sakit berbeda dengan keluhan berbeda, Ifranius harus menelan kekecewaan. Klaim perawatan di rumah sakit yang diajukan tidak dibayarkan oleh pihak Allianz.

Pertama, Klaim perawatan di rumah sakit Omni pada 28 No­­vember–3 Desember 2016 sebesar Rp9 juta dengan penyakit gastro entitis akut. Kedua, klaim sebesar Rp7,5 juta ketika dirawat di rumah sakit Ma­ya­pada dengan keluhan demam thypoid.

Alasannya, dia tidak bisa menyertakan catatan medis lengkap dari rumah sakit.

Ketika meminta catatan medis leng­­kap ke rumah sakit, dia mengaku pihak ru­­mah sakit menolak karena ti­­dak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Merasa janggal, kasus itu dilaporkan kepada pihak yang berwenang. Dua nama petinggi Allianz, Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah, masuk di dalam laporan itu.

Kala itu, Joachim Wessling adalah Presiden Direktur Allianz sedangkan Yuliana adalah Head of AHCS Claim & Medical Hotline.

Buntut dari laporan tersebut, 5 bulan kemudian, dua nama itu ditetapkan menjadi tersangka.

Perihal penetapan status sebagai tersangka, dibenarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

“Sudah [ditetapkan sebagai tersangka],” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Adi Deriyan, Rabu (27/9).

Adi menyebut keduanya akan dipanggil untuk diperiksa. Namun, belum diketahui pasti kapan kedua orang yang sudah tak lagi bekerja di Allianz ini akan dipanggil.

Alvin Lim, kuasa hukum Ifranius, mengungkapkan pada 28 Agustus 2017, pihak Allianz sebetulnya membayarkan klaim.

Namun, Ifranius mengembalikan uang tersebut ke pihak Allianz. Dia ingin kasus hukum ini tetap berjalan. “Pelapor ingin kasus lanjut,” kata Alvin.

Alvin mengakui ada kejanggalan dari proses pengajuan klaim nasabah. Dokumen yang bisa diserahkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 269/Menkes/PER/III/2008, hanyalah resume medis dan bukan rekam medis lengkap.

Ifranius, menurut penjelasan Alvin, merasa ditipu oleh Allianz terkait dengan mekanisme pembayaran klaim yang tidak sesuai dengan prosedur itu.

Alvin mengungkapkan, ada 13 orang nasabah yang ditanganinya. Mereka mengalami nasib yang hampir sama dengan Ifranius. Dari ke-13 orang nasabah itu, dua orang sudah melapor resmi ke Polda Metro Jaya. “Selebihnya sedang mengumpulkan bukti.”

Berdasarkan data yang diperoleh, hingga saat ini pihak penyidik te­­lah memeriksa sembilan orang sak­si terkait kasus ini baik dari pe­­gawai Kantor Pos Indonesia Ca­­bang Jakarta Selatan, sejumlah ma­­najer PT Asuransi Allianz Life In­­donesia, juga tiga orang saksi ahli.

Di sisi lain, PT Asuransi Allianz Life Indonesia mengklarifikasi ter­kait dengan penolakan klaim na­­sa­­bah yang meminta adanya tambahan dokumen berupa rekam medis lengkap yang dilegalisir rumah sakit.

Head of Corporate Commu­ni­ca­tions PT Asuransi Allianz Life Indonesia Adrian DW menyam­pai­kan bahwa pihaknya senantiasa menghormati hak para nasabahnya dan bertindak sesuai dengan keten­tuan polis.

“Kami selalu bertindak sesuai dengan ketentuan di dalam polis dan seturut hukum dan peraturan yang berlaku. Seluruh permohonan dan keberatan dari nasabah juga diperlakukan sesuai dengan hal tersebut,” katanya dalam pesan singkat yang diterima Bisnis, Rabu (27/9) malam.

Namun, ketika ditanya terkait dengan kebenaran apakah pihak Allianz pernah meminta rekam medis lengkap nasabah Adrian tidak menjawab lebih lanjut.

Lalu, bagaimana respons oto­ritas? Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara menga­ta­kan dari kasus tersebut, para pelaku industri dapat belajar untuk lebih menerapkan market conduct dengan baik.

Market conduct yang dimaksud ialah, penyedia jasa keuangan harus menyampaikan informasi secara detail mengenai produk jasa ke­­uangan yang dipasarkan.

Selan itu, penyedia jasa keuang­an juga diwajibkan melakukan edukasi agar konsumen menge­ta­hui hak-hak dan kewajibannya dengan baik.

Dari berbagai pengaduan yang diterima OJK di sektor asuransi, Tirta mengakui bahwa persoalan klaim mendominasi pengaduan yang disampaikan konsumen ke OJK.

“OJK terus melakukan peng­awas­an terhadap penerapan market conduct, apakah lembaga jasa keuangan sudah menjelaskan dengan baik mengenai produk-produk yang ditawarkannya kepada konsumen,” kata Tirta ketika ditemui seusai rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu (27/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper