Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak ingin menyimpulkan terlalu dini kasus yang menimpa PT Asuransi Allianz Life Indonesia terkait dugaan kasus tak dibayarkannya klaim kepada nasabah.
Direktur Pengawas Asuransi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Nasrullah mengatakan kasus yang melibatkan mantan petinggi Allianz tersebut dikhawatirkan akan berdampak kepada kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi bila tidak disikapi secara hati-hati.
Oleh karenanya, pihaknya memilih untuk menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami tunggu ini arahnya kemana. Nanti hasilnya apa baru kami evaluasi," ujar Nasrullah di Jakarta, Rabu (27/9/2017).
Nasrullah membenarkan kasus tersebut merupakan pertama kalinya di Indonesia, di mana penolakan klaim berujung pada pidana. Umumnya, kasus sengketa klaim masuk ke wilayah perkara perdata.
Dijelaskan, kasus sengketa yang berkaitan dengan polis asuransi diatur penyelesaiannya di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa, seperti Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI). Melalui badan tersebut penyelesaian sengketa dilakukan dengan proses mediasi.
Baca Juga
"Makanya untuk kasus ini, kami tunggu perkembangannya kenapa bisa pidana. Kami harus hati-hati," kata Nasrullah.
Nasrullah menambahkan pihak OJK juga siap memberi keterangan dalam kapasitas sebagai regulator bila nantinya diminta oleh pihak kepolisian.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wesling dan Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah sebagai tersangka dugaan mempersulit proses pencairan klaim nasabah.
Menanggapi hal tersebut, PTAsuransi Allianz Life Indonesia telah menyampaikan pernyataan resmi. Dalam Keterangan tertulisnya, pada Senin (25/9/2017), manajemen Allianz Life Indonesia menyebut kabar tersebut menimbulkan keresahan, dan ketidaknyamanan, dan sedikit banyak mempengaruhi kegiatan penjualan kepada calon nasabah.
Oleh karenanya, pihak Allianz menegaskan, bahwa jajaran pimpinan perusahaan memberi perhatian serius terhadap kasus tersebut, dan sepakat untuk mempercayakan dan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.