Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Klaim Asuransi Jiwa: Klaim Surrender atau Penebusan Melonjak

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat peningkatan total klaim dan manfaat yang dibayarkan pada akhir kuartal II/2017 dengan ditopang peningkatan nilai tebus atau surrender.
Ilustrasi-Asuransi/www.getbudget.com
Ilustrasi-Asuransi/www.getbudget.com

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat peningkatan total klaim dan manfaat yang dibayarkan pada akhir kuartal II/2017 dengan ditopang peningkatan nilai tebus atau surrender.

Hal itu terungkap dalam data kinerja industri pada kuartal II/2017 yang dirilis AAJI, Rabu (11/10/2017).

Data tersebut menunjukkan pada akhir Juni 2017 total klaim dan manfaat yang dibayarkan senilai Rp53,08 triliun atau meningkat sekitar 18,07% (year-on-year/yoy).

Jika dirincikan, maka lebih dari separuh dari realisasi itu merupakan klaim nilai tebus, yakni senilai Rp29,96 triliun atau bertumbuh 30,0% (yoy).

Klaim penarikan sebagian atau partial withdrawal tercatat sebesar Rp7,61 triliun atau bertumbuh 19,5% (yoy) dan klaim karena akhir kontrak mencapai Rp5,93 triliun atau meningkat 29,4% (yoy).

Sebaliknya, klaim dan manfaat yang dibayarkan karena tertanggung meninggal dunia justri mengalami penurunan pada periode tersebut, yakni sebesar 4,3% (yoy) menjadi Rp3,92 triliun.

Klaim dan manfaat untuk proteksi kesehatan atau medical bahkan menurun hingga 16,4% (yoy) menjadi Rp4,32 triliun. Sekitar 54,3% dari klaim kesehatan itu berasal dari asuransi kesehatan kumpulan.

Padahal, klaim kesehatan dari produk kumpulan itu menurun 23,5% (yoy) menjadi Rp2,35 triliun. Sementara itu, klaim kesehatan dari asuransi kesehatan perorangan menurun 6,1% (yoy) menjadi Rp1,98 triliun.

Adapun, sekitar Rp1,34 triliun dari total klaim dan manfaat yang dibayarkan industri asuransi jiwa berasal dari klaim lain-lain.

“Industri asuransi jiwa terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi para nasabah dalam membayarkan klaim, baik klaim murni saat risiko terjadi, maupun penarikan dana sebagian, penebusan polis, anuitas, dan manfaat lainnya,” ungkap Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif AAJI, dalam keterangan resmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Anggi Oktarinda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper