Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Mayapada Menuju Digital Branch

Bisnis.com, JAKARTAPT Bank Mayapada Internasional Tbk. secara bertahap mengarah kepada digital branch atau gerai digital dengan terlebih dulu menghadirkan digital kiosk.
Bank Mayapada/Ilustrasi-Bisnis.com-David Eka Issetiabudi
Bank Mayapada/Ilustrasi-Bisnis.com-David Eka Issetiabudi

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Mayapada Internasional Tbk. secara bertahap mengarah kepada digital branch atau gerai digital dengan terlebih dulu menghadirkan digital kiosk.

Presiden Direktur Bank Mayapada Hariyono Tjahjarijadi mengatakan bahwa selayaknnya industri perbankan memang mengarah kepada digital branch sesuai arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kendatipun, pada awal-awal belum terlalu menguntungkan tetapi secara jangka panjang gerai digital memang dibutuhkan.

“Pasti awalnya secara bisnis mungkin belum menguntungkan namun perlu proses untuk jangka panjang. Pasalnya, bank-bank memang sudah harus mengarah ke digitalisasi perbankan,” ucapnya saat dihubungi Bisnis, Rabu (16/5/2018).

Bank Mayapada berencana menghadirkan digital kiosk sekitar dua unit  pada tahun ini. Untuk sementara sebagai bentuk tes pasar, maka unit digital kiosk ini akan ditempatkan di lobi Bank Mayapada di Jakarta dan Surabaya. Ke depan, barulah kemungkinan akan diletakkan di tempat umum.

Digital kiosk, imbuh Hariyono, merupakan unit seperti mesin anjungan tunai mandiri (ATM) hanya saja ukurannya lebih besar dan tinggi. Bahkan, ada unit digital kiosk yang lebih besar lagi apabila dilengkapi dengan perangkat untuk telpon video.

“Digital branch ini iya [kalau jumlahnya masif akan lebih efisien dibandingkan kantor konvensional]. Tapi masalahnya kita masih perlu waktu untuk sosialisasi untuk membuat masyarakat mau menggunakannya,” tuturnya.

Gerai digital memang sejalan dengan arahkan OJK. Otoritas menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Digital Branch oleh Bank umum melalui surat No. S-98/PB.1/2016 tertanggal 21 Desember 2016 kepada semua dirut bank umum.

Kantor digital dibedakan menjadi tiga, yaitu kantor cabang pembantu digital, kantor kas digital, dan gerai digital. Untuk menyelenggaran kantor digital ini, bank bersangkutan harus menerapkan ketentuan tentang Manajemen Risiko Bank, Manajemen Risiko Teknologi Informasi, serta Anti Pencucian Uang dan Pecegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dini Hariyanti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper