Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4 /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable{mso-style-name:"Table Normal";mso-tstyle-rowband-size:0;mso-tstyle-colband-size:0;mso-style-noshow:yes;mso-style-priority:99;mso-style-qformat:yes;mso-style-parent:"";mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;mso-para-margin-top:0in;mso-para-margin-right:0in;mso-para-margin-bottom:10.0pt;mso-para-margin-left:0in;line-height:115%;mso-pagination:widow-orphan;font-size:11.0pt;font-family:"Calibri","sans-serif";mso-ascii-font-family:Calibri;mso-ascii-theme-font:minor-latin;mso-fareast-font-family:"Times New Roman";mso-fareast-theme-font:minor-fareast;mso-hansi-font-family:Calibri;mso-hansi-theme-font:minor-latin;}
Dewi Mayestika
JAKARTA: PT BNI Syariah mengaku belum mengetahui kebijakan bank sentral terkait ketentuann restrukturisasi pembiayaan. Meskipun demikian, perseroan mengaku mendukung kebijakan tersebut mengingat sejauh ini belum ada ketentuan yang mengatur restrukturisasi bagi perbankan syariah.
Belum ada komunikasi secara langsung dari Bank Indonesia. Kebijakan tersebut sudah cukup tepat mengingat selama ini bank syariah masih menggunakan ketentuan yang digunakan bank konvesional terkait restrukturisasi pembiayaan, kata Rizqullah Direktur Utama BNI Syariah saat dihubungi Bisnis, hari ini.
Dia mengatakan selama ini restrukturisasi pembiayaan yang mengacu ketentuan bank konvensial mampu menggerus modal perseroan. Selain itu, jelasnya, kebijakan ini akan mampu menekan rasio pembiayaan bermasalah (NPF/ non performing financing).
Rizqullah menyebutkan restrukturisasi pembiayaan oleh perseroan paling banyak dilakukan pada sektor manufaktur. Hingga saat ini, katanya, NPF perseroan berada pada posisi 3,6%.
Dengan adanya kebijakan baru ini harapannya NPF perseroan kedepan bisa terus turun, ujarnya.
Seperti diketahu, BI telah menerbitkan ketentuan terkait restrukturisasi pembiayaan bagi perbankan syariah. Dalam kebijakan baru ini, bank syariah dan UUS dimungkinkan merestrukturisasi pembiayaan dalam kolektibilitas lancer yang dibatasi satu kali. Sebelumnya bank syariah baru dapat merestrukturisasi pembiayaan setelah masuk pada kolektibilitas III.
Sedangkan untuk pembiayaan dengan kolektibilitas kurang lancar, diragukan dan macet, pengaturannya diserahkan kepada internal bank untuk menetapkan maksimum jumlah pelaksanaan restrukturisasi pembiayannya. Kebijakan ini berlaku efektif pada Januari 2011. (07)