JAKARTA: Rencana kebijakan Bank Indonesia dalam memperketat pinjaman luar negeri jangka pendek dinilai akan menghambat ekspansi cabang bank domestik di luar negeri.Farouk Abdullah Alwyni, Direktur International Banking dan Financial Institution PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, mengatakan pengetatan batas pinjaman luar negeri (PLN) jangka pendek akan menghambat ekspansi cabang bank domestik di luar negeri.“Kalau itu diberlakukan maka yang terkena dampaknya adalah kami dan bank dalam negeri lainnya yang memiliki cabang di luar negeri, kecuali bentuknya adalah anak usaha yang memiliki laporan keuangan terpisah,” ujarnya ketika ditemui Bisnis, pekan lalu.Dia menjelaskan saat ini perseroan mengandalkan simpanan non residen, yang terhitung sebagai PLN jangka pendek untuk menyokong pembiayaan di cabang Kuala Lumpur, Malaysia.“Sumber valuta asing di cabang Kuala Lumpur itu terhitung sebagai PLN [jangka pendek] yang dibatasi 30% dari modal,” ujarnya.Menurut PBI nomor 13/7/PBI/2011 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank, yang termasuk PLN jangka pendek adalah pinjaman dengan jangka waktu maksimal 1 tahun, giro, deposito, tabungan dari non penduduk/residen.Akhir Juli 2011, cabang Kuala Lumpur dari Bank Muamalat memiliki portofolio pinjaman sekitar US$40 juta. Dengan posisi modal pada akhir Juni 2011 sebesar Rp2,29 triliun, bank syariah pertama di Indonesia ini memiliki batasan PLN jangka pendek sebesar Rp687 miliar.“Tanpa penambahan modal, maka pembiayaan di cabang Kuala Lumpur mungkin hanya mencapai US$60 juta, karena batas PLN kami hanya sekitar Rp600 miliar,” ujarnya.Untuk itu, lanjutnya, Bank Muamalat terpaksa menurunkan asetnya apabila bank sentral jadi memperketat PLN jangka pendek sebesar 10% dari modal.“Kalau jadi kebijakan tersebut maka aset kami pada cabang Kuala Lumpur hanya Rp200 miliar atau sekitar US$20 juta,” ujarnya.Farouk menambahkan dalam mendukung ekspansi pembiayaan di cabang Kuala Lumpur, perseroan berencana menambah modal pelengkap lewat penerbitan sukuk subordinasi sebesar Rp1 triliun pada pertengahan 2012.“Selain untuk menambah rasio kecukupan modal yang tergerus, penerbitan sukuk tersebut berguna agar cabang Kuala Lumpur dapat memperbesar penghimpunan DPK,” ujarnya.Pada akhir Juni 2011 lalu, bank sentral mewacanakan memperketat batas PLN jangka pendek bagi bank mencapai 10% dari modal demi mengurangi percepatan arus masuk modal asing ke dalam negeri.“Esensi dari rencana regulasi ini adalah agar bank berhati-hati dalam melakukan PLN dan supaya dapat mengurangi percepatan dari arus modal asing yang semakin deras,” ujar Difi A. Johansyah, Kepala Biro Humas BI, beberapa waktu lalu.Pada Oktober 2008, BI menghapus ketentuan batas PLN jangka pendek sebagai antisipasi terjadinya krisis global yang memicu arus modal asing keluar dari dalam negeri.Namun ketika arus modal asing mulai masuk kembali ke Indonesia, bank sentral pada Januari 2011 mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) 13/7/PBI/2011 yang mengatur ketentuan batas pinjaman luar negeri bank jangka pendek 30% dari modal. (faa)
Pinjaman luar negeri dibatasi, bank domestik kelabakan
JAKARTA: Rencana kebijakan Bank Indonesia dalam memperketat pinjaman luar negeri jangka pendek dinilai akan menghambat ekspansi cabang bank domestik di luar negeri.Farouk Abdullah Alwyni, Direktur International Banking dan Financial Institution PT Bank
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
1 hari yang lalu
Historia Bisnis: Bangkitnya Saham-Saham Emiten Konglomerat
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
