Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GADAI EMAS: Bank Indonesia lakukan pembatasan

JAKARTA: Bank Indonesia resmi memperketat aturan gadai emas dengan menerbitkan Surat Edaran nomor 14/7/DPbs tertanggal 29 Februari 2012, tentang qardh beragun emas.Dalam aturan baru tersebut, Bank Indonesia menetapkan batasan portofolio pembiayaan gadai

JAKARTA: Bank Indonesia resmi memperketat aturan gadai emas dengan menerbitkan Surat Edaran nomor 14/7/DPbs tertanggal 29 Februari 2012, tentang qardh beragun emas.Dalam aturan baru tersebut, Bank Indonesia menetapkan batasan portofolio pembiayaan gadai emas sebesar 20% dari total pinjaman yang diberikan oleh bank syariah dan unit usaha syariah atau 150% dari modal bank.Batasan portofolio pinjaman tersebut menggunakan batasan aturan yang terkecil. Misal, kalau bank punya modal Rp1 triliun maka bisa memberikan pembiayaan gadai emas sampai Rp1,5 triliun. Namun, kalau ternyata 20% pembiayaan itu di bawah Rp1,5 triliun, maka ini yang dijadikan batasan.Mulya Siregar, Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia, mengatakan aturan ini akan mendorong bank syariah untuk membiayai sektor riil, bukan hanya berbisnis gadai emas.“Sebelumnya ada satu bank syariah yang hanya berbisnis gadai emas. Bahkan portofolio gadai emas mencapai 30% dari total pembiayaan. Dengan aturan tersebut diharapkan intermediasi bank syariah bisa lebih optimal,” ujarnya hari ini, 2 Maret 2012.Selain itu, bank sentral juga menetapkan batasan plafon gadai emas maksimal Rp250 juta untuk setiap nasabah dengan jangka waktu 4 bulan dan dapat diperpanjang 2 kali. Khusus untuk nasabah mikro dan kecil bisa diberikan pembiayaan sebesar Rp50 juta dengan jangka waktu 1 tahun.Adapun rasio nilai pinjaman terhadap nilai emas yang menjadi jaminan (finace to value) ditetapkan 80% dari rerata harga jula emas Rp100 gram dan harga beli kembali (buyback) emas PT Antam.“Aturan-aturan tersebut dikeluarkan agar penyalahgunaan produk gadai emas yang terjadi sebelumnya tidak terjadi kembali.”Sebelumnya, BI menemukan adanya penyalahgunaan produk gadai emas menjadi investasi spekulatif. Bank sentral kemudian menghentikan produk ini sejak pertengahan Desember 2011 lalu. (api) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper