Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ATURAN BANK: BI perketat pembelian valuta asing

JAKARTA: Bank Indonesia memperketat aturan pembelian valuta asing oleh nasabah dengan mensyaratkan sejumlah dokumen pendukung atau disebut sebagai underlying.Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia (BI) nomor 14/11/DPM tertanggal 21 Maret

JAKARTA: Bank Indonesia memperketat aturan pembelian valuta asing oleh nasabah dengan mensyaratkan sejumlah dokumen pendukung atau disebut sebagai underlying.Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia (BI) nomor 14/11/DPM tertanggal 21 Maret 2012 tentang Perubahan  atas  Surat  Edaran  Bank  Indonesia  nomor  10/42/DPD  perihal  Pembelian  Valuta  Asing  terhadap  Rupiah kepada Bank.  Dalam aturan baru tersebut,  bank sentral mengatur pembelian  valuta  asing  terhadap rupiah dengan nilai minimal ekuivalen dengan US$100.000 (setara dengan Rp900 juta)  hanya  dapat  dilakukan untuk jenis valas yang sama dengan yang tercantum dalam dokumen  underlying.Misal, dalam dokumen invoice tercantum  tagihan  Yen Jepang (JPY),  namun  nasabah  membeli  Dolar AS,  hal  ini  tidak  diperkenankan,  karena  JPY  merupakan  jenis valas yang beredar di pasar keuangan dometik.Namun, bagi valas yang tidak tersedia di pasar keuangan domestik hal tersebut tidak diatur. Misalnya, nasabah bisa membeli dolar AS untuk membayar tagihan dengan denominasi Rubbel Rusia, karena mata uang tersebut tidak tersedia di dalam negeri.Adapun underlying transaksi yang dimaksud untuk pembelian valas a.l kegiatan impor barang dan jasa, pembayaran jasa, pembayaran utang dalam valuta asing, pembayaran atas  pembelian aset di luar negeri, kegiatan  usaha  pedagang  valuta  asing  non  bank  yang memiliki izin dan  kegiatan usaha travel agent.Bagi pihak asing underlying  transaksi  antara  lain  dapat  berupa  pencairan  aset  atau  investasi  dalam  rupiah  yang  dimiliki,  termasuk  repatriasi  modal;  pengembalian  kredit  oleh  debitur;  dan  penghasilan  dari  investasinya,  seperti  capital  gain, kupon, bunga dan dividen.Aturan ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan bagi kegiatan ekonomi di sektor riil yang membutuhkan valas, khususnya yang terkait dengan perdagangan internasional.Selain itu, penyempurnaan aturan ini diharapkan dapat mendukung pendalaman pasar valas domestik dengan tetap memperhatikan stabilitas nilai tukar Rupiah. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper