JAKARTA: Aturan pembatasan kepemilikan yang sedang di finalisasi oleh Bank Indonesia merupakan hal yang baru di Indonesia.Aturan tersebut akan membatasi kepemilikan saham investor, baik asing dan domestik, sehingga berbeda dengan kebijakan yang berlaku selama ini, bahwa kepemilikan bisa mencapai 99%.Berikut merupakan sebagian aturan yang telah berlaku di Indonesia dan dapat bertentangan dengan rencana pembatasan kepemilikan:
- Tender offer yang merupakan kewajiban bagi investor yang melakukan akuisisi lebih dari 50% saham perusahaan publik ,untuk melakukan penawaran tender (pembeliaan) bagi sisa saham yang ada.
- Aturan penambahan modal oleh sebagian investor sehingga, porsi kepemilikan investor tersebut melebihi dari batasan kepemilikan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 29/1999 Pembelian Saham Bank Umum, yang membolehkan investor memiliki kepemilikan saham hingga 99%.
Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengatakan aturan tender offer tersebut tidak akan menghambat aturan kepemilikan. “Kami sudah cek ke Bapepam dan aturan tender offer tidak berlaku kalau ada aturan yang mengatur lain,” ujarnya dalam pertemuan dengan Editor sejumlah media massa, tadi malam, Selasa (12/6).Adapun untuk penambahan modal sehingga porsi kepemilikan melebihi aturan, Darmin mengatakan hal tersebut boleh dilakukan selama 5 tahun.“Namun setelah 5 tahun porsi kepemilikan harus kembali ke posisi awal.”Adapun untuk PP 29/1999 dia enggan untuk berkomentar panjang lebar karena hal tersebut merupakan wilayah kewenangan pemerintah. “PP tidak bisa dicabut oleh BI, jadi tidak bisa menjawab mengenai hal itu.” (faa)
ARTIKEL MENARIK LAINNYA >>>
- Malaysia To Claim Tor-Tor Dance And Gordang Sambilan Of Mandailing
- Indonesia Hopes For Early End To EUROPEAN CRISIS
- EURO 2012: Hasil Dan Prediksi Pertandingan Babak Penyisihan
- AIRASIA SATU HARGA: Penawaran Promo Untuk Semua Destinasi Penerbangan
- HARGA EMAS—Buyback & Harga Jual Antam Stagnan
- MARKET CLOSING: IHSG Naik, Saham Infrastruktur Malah Turun
ARTIKEL KABAR24 >>>