JAKARTA--Bank Indonesia menyempurnakan pedoman penghitungan kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) dengan memperhitungkan risiko pasar.Penyempurnaan tersebut diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia (BI) Nomor 14/ 21 /DPNP tentang Perubahan atas Surat Edaran BI Nomor 9/33/DPNP tentang Pedoman Penggunaan Metode Standar dalam Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar.Beleid yang berlaku mulai 1 Agustus 2012 tersebut diterbitkan dalam rangka harmonisasi dengan SE BI No. 13/6/DPNP tanggal 18 Februari 2011 tentang Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar.Aturan anyar tersebut mengubah pembobotan dalam perhitungan risiko spesifik untuk risiko suku bunga yang merupakan bagian dari perhitungan ATMR untuk risiko pasar.Adapun perhitungan risiko spesifik dari surat berharga ditentukan dari kategori penerbit, peringkat dan/atau sisa jatuh tempo.Aturan ini mengubah laporan berkala bank umum (LBBU) terkait dengan risiko spesifik. LBBU dengan menggunakan aturan ini berlakukan untuk akhir Agustus 2012 yang disampaikan pada periode penyampaian pertama pada September 2012. (bas)
BANK INDONESIA Sempurnakan Penghitungan KPMM
JAKARTA--Bank Indonesia menyempurnakan pedoman penghitungan kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) dengan memperhitungkan risiko pasar.Penyempurnaan tersebut diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia (BI) Nomor 14/ 21 /DPNP tentang Perubahan atas Surat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sutan Eries Adlin
Editor : Aang Ananda Suherman
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
11 menit yang lalu
BTPN Syariah Umumkan Perubahan Nama Gedung Kantor Pusat
46 menit yang lalu
Alarm Kredit Macet Bank Perekonomian Masih Menyala
58 menit yang lalu