JAKARTA: PT Bank Mega Tbk akan memperkuat ekspansi jaringan pada semester II setelah lepas dari sanksi Bank Indonesia yang melarang bank milik Chairul Tanjung tersebut untuk membuka cabang.J. B. Kendarto, Direktur Utama Bank Mega, menjelaskan pembukaan cabang pada semester II akan difokuskan pada pusat bisnis di sejumlah kota Indoensia"Tahun sebelumnya kami sudah fokus ke Indonesia Timur. Ke depan kami akan kembangkan di pusat-pusat bisnis untuk tambah density [penetrasi] cabang kami. Contoh di Kelapa Gading kami baru punya dua cabang padahal bank lain mungkin sudah memiliki 10 cabang,” ujarnya dalam paparan kinerja semester I, Kamis (2/8).J. Georgino Godong, Direktur Operasional dan Keuangan Bank Mega, menjelaskan selama semester II perseroan akan manambah 67 jaringan kantor sehingga total cabang pada akhir 2012 akan mencapai 380 kantor.Dari 67 kantor tersebut, enam di antaranya merupakan kantor cabang, dan sisanya adalah kantor cabang pembantu. Dengan penambahan itu, maka pada akhir tahun jumlah kantor cabang diproyeksi mencapai 126 unit dan kantor cabang pembantu 254 unit.“Sampai semester I jumlah cabang kami relatif tidak bertambah, yakni total 313 cabang karena adanya sanksi dari BI yang membatasi kami membuka cabang baru. Kami baru lepas dari pembatasan cabang pada Juli lalu dan akan kejar penambahan cabang,” ujarnya.Dia menjelaskan sebagian besar cabang baru tersebut akan dibeli dan sisanya akan melalui sistem sewa. Adapun rerata biaya investasi untuk setiap cabang adalah Rp5 miliar sehingga total perseroan membutuhkan Rp335 miliar.Penambahan cabang tersebut, lanjutnya, juga menjadi alasan bagi perseroan memproyeksi rasio beban operasional/pendapatan operasional (BOPO) meningkat jadi 82,93%. Padahal pada akhir Juni 2012 BOPO perseroan tercatat 69,56%.Seperti diketahui, perseroan baru saja lepas dari sanksi Bank Indonesia (BI), yang melarang ekspansi jaringan kantor baru terkait kasus penyelewengan dana nasabah, yang terkuak pada awal 2011 lalu.Dalam keputusan Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia Senin, 23 Mei 2011, diputuskan Bank Mega agar menghentikan penambahan nasabah Deposit on Call (DoC) baru dan perpanjangan DoC lama, termasuk untuk produk sejenis seperti Negotiable Certificate of Deposit (NCD), selama satu tahun. Perseroan juga dilarang untuk membuka jaringan kantor baru selama satu tahun.Bank Mega membukukan kenaikan laba sebelum pajak sebesar 112,7% pada periode Januari—Juni 2012 Rp1,03 triliun dibandingkan dengan periode yang sama 2011 sebesar Rp500 miliar.Peningkatan laba tersebut berasal dari pendapatan bunga sebesar Rp2,8 triliun atau meningkat 18,2% dibandingkan dengan 2011, Naiknya pendapatan bunga tersebut terutama didorong oleh meningkatnya penyaluran kredit khususnya di segmen UKM dan konsumer.Naiknya pendapatan bunga dan turunnya biaya bunga menghasilkan kenaikan pendapatan bunga bersih sebesar 49,7% dari Rp1,2 triliun menjadi Rp1,7 triliun pada 2012. (Bsi)
EKSPANSI BANK MEGA: buka 67 cabang pada semester II
JAKARTA: PT Bank Mega Tbk akan memperkuat ekspansi jaringan pada semester II setelah lepas dari sanksi Bank Indonesia yang melarang bank milik Chairul Tanjung tersebut untuk membuka cabang.J. B. Kendarto, Direktur Utama Bank Mega, menjelaskan pembukaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sutan Eries Adlin
Editor : Puput Jumantirawan
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
41 menit yang lalu
5 Tips Keuangan, Cara Cepat Raih Target Tabungan
51 menit yang lalu
BTPN Syariah Umumkan Perubahan Nama Gedung Kantor Pusat
1 jam yang lalu