BISNIS.COM,JAKARTA— Bank Indonesia (BI) menerapkan aturan seragam bagi perbankan di Indonesia melakukan transaksi uang kartal antarbank (TUKAB) guna meningkatkan efisiensi lalu lintas uang oleh bank.
Deputi Gubernur BI Ronald Waas mengatakan sejumlah bank sebelumnya sudah menerapkan transaksi antarbank dengan skema kerja sama yang mereka kembangkan.
"Dengan kebijakan ini aturan main akan lebih seragam diantara bank-bank," ujarnya saat menghadiri acara penandatanganan kebijakan Bye Laws Nasional TUKAB, Rabu (5/6/2013).
Melalui kebijakan Bye Laws, lanjutnya bank yang kekurangan uang kartal (short) dapat melakukan penarikan uang dalam pecahan tertentu melalui bank lain yang memiliki kelebihan uang pecahan itu.
"Jadi mekanismenya tak perlu lagi lewat BI, kalau di bank lain masih ada pecahan yang dibutuhkan. Walaupun pemberitahuan tetap harus disampaikan kepada BI," tuturnya.
Bagi perbankan, lanjutnya kesepakatan tersebut diharapkan meningkatkan sinergi antarbank dalam meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan uang kartal.
Selain itu, BI telah menerapkan pembayaran mata uang rupiah layak edar dari setoran perbankan yang belum dihitung secara rinci kepada bank yang sama atau bank berbeda selama masih dalam satu wilayah kerja (dropshot).
Mekanisme ini akan dibuka dan dikembangkan lebih luas antarwilayah kera BI di seluruh Indonesia.
Kerja sama Bye Laws Nasional TUKAB dilakukan bersama 120 bank umum di Indonesia. (ltc)