Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Iuran Pemerintah untuk BPJS Ditetapkan Rp19.225 per Orang

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan iuran Penerima Bantuan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Rp19.225 per orang per bulan.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan iuran Penerima Bantuan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Rp19.225 per orang per bulan.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan pemerintah memutuskan akan mengajukan Rp19.225 sebagai premi BPJS dalam RAPBN 2014.

Nilai tersebut diputuskan dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Presiden Boediono pagi ini dan lebih tinggi dari wacana sebelumnya senilai Rp15.500 per orang per bulan.

"Selama ini kan belum ditetapkan, sekarang ditetapkan di angka Rp19.000 itu," kata Hatta, Kamis (18/7/2013).
Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS adalah sumbangan wajib atas jaminan kesehatan universal yang diberikan pemerintah melalui BPJS Kesehatan.

Jaminan kesehatan itu diberikan sebagai salah satu program Sistem Jaminan Sosial Nasional yang diatur dalam UU No. 40/2004. Rencananya program jaminan kesehatan itu mulai bergulir pada 1 Januari 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper