Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan iuran Penerima Bantuan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Rp19.225 per orang per bulan.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan pemerintah memutuskan akan mengajukan Rp19.225 sebagai premi BPJS dalam RAPBN 2014.
Nilai tersebut diputuskan dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Presiden Boediono pagi ini dan lebih tinggi dari wacana sebelumnya senilai Rp15.500 per orang per bulan.
"Selama ini kan belum ditetapkan, sekarang ditetapkan di angka Rp19.000 itu," kata Hatta, Kamis (18/7/2013).
Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS adalah sumbangan wajib atas jaminan kesehatan universal yang diberikan pemerintah melalui BPJS Kesehatan.
Jaminan kesehatan itu diberikan sebagai salah satu program Sistem Jaminan Sosial Nasional yang diatur dalam UU No. 40/2004. Rencananya program jaminan kesehatan itu mulai bergulir pada 1 Januari 2014.