Bisnis.com, JAKARTA— Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan surat penjamin dana haji (SPDH) kepada Bank Syariah Mandiri (BSM).
Direktur Utama Bank Syariah Mandiri Yuslam Fauzi bersyukur karena LPS telah memberi surat penjaminan dana setoran haji.
“Pernyataan penjaminan ini adalah dasar agar pemerintah [Kementerian Agama] bisa tetap menyimpan dana haji di perbankan syariah,” jelasnya, Selasa (30/7/2013).
Yuslam menjelaskan penyerahan SPDH ini berlangsung setelah BSM memenuhi persyaratan yang ditetapkan LPS.
Persyaratan untuk memperoleh SPDH adalah pengadministrasian rekening atas nama 'Menteri Agama cq Dirjen PHU qq Calon Jamaah Haji', BPS BPIH dan Kementerian Agama memiliki data pendukung berupa daftar calon jamaah haji waiting list berikut jumlah dana setoran.
Selain itu, surat keterangan dari Kementerian Agama yang menyatakan bahwa dana setoran BPIH adalah milik jamaah untuk keperluan ibadah haji, serta Standar Operating Procedure (SOP) layanan haji.
Direktur Eksekutif LPS Mirza Adityaswara menjelaskan bahwa rekening dana haji yang ada di BSM itu telah memenuhi syarat penjaminan LPS.
“Bank-bank yang ingin mengelola dana haji maka memerlukan dua surat tersebut dari LPS,” jelas Mirza.
Dia menjelaskan setelah BSM menjadi contoh penerima SPDH, diharapkan bank-bank lain juga mengajukan.
“Bila sampai Oktober bank-bank itu tidak mengajukan atau bila mengajukan tidak disetujui, maka bank tersebut tidak bisa menerima dana haji,” jelasnya. (ltc)