Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia memperketat syarat operasional bank devisa dengan meningkatkan rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio minimal 10%.
Syarat tersebut diatur dalam Surat Edaran Eketernal BI nomor 15/27/DPNP terntang Persyaratan Bank Umum untuk melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.
Beleid anyar yang berlaku sejak 19 Juli 2013 ini menyatakan bank devisa wajib memiliki Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) atau CAR sesuai profil risiko minimal 10%.
Aturan yang sama juga diterapkan bagi bank syariah sepanjang belum ada aturan yang mengatur mengenai CAR sesuai profil risiko.
Aturan tersebut memperkuat ketentuan mengenai KPMM yang membolehkan bank dengan profil risiko 1 memiliki CAR minimal 8%. Namun bank yang memiliki profil risiko 4 dan 5 wajib memiliki CAR minimal 11%--14%
Surat edaran tersebut juga menegaskan kembali bahwa kegiatan usaha valuta asing hanya boleh dilakukan oleh bank umum kelompok usaha (BUKU) 2,3 dan 4 atau bank dengan modal inti minimal Rp1 triliun. Adapun BUKU 1 hanya boleh melaksanakan kegiatan pedagang valuta asing.
Adapun ketentuan lain yang diatur adalah kegiatan usaha valuta asing hanya boleh dilakukan oleh bank yang memiliki tingkat kesehatan dengan peringkat komposit 1 dan 2 dalam 18 bulan terakhir.
Khusus untuk bank asing, ketentuan kegiatan usaha dalam valuta asing boleh dilakukan sepanjang telah memenuhi persyaratan modal inti yang berasal dari dana usaha yang telah dialokasikan sebagai Capital Equivalency Maintained Assets (CEMA).
Bank Indonesia menyatakan bank yang mengalami penurunan modal inti sehingga menjadi tidak sesuai dengan persyaratan untuk kegiatan usaha dalam valuta asing selama 3 bulan berturut-turut, wajib menyampaikan rencana tindak lanjut dalam rangka penambahan modal atau penyesuaian kegiatan usaha.
Bank sentral mencabut persetujuan untuk melakukan Kegiatan Usaha dalam valuta asing apabila jangka waktu rencana tindak dalam rangka penyesuaian Kegiatan Usaha dalam valuta asing telah berakhir.