Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peralihan Pengawasan Perbankan Mulai 2014 Bakal Lancar, Ini Alasan OJK

Bisnis.com, MALANG—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis peralihan pengawasan perbankan dari Bank Indonesia ke lembaga tersebut mulai 1 Januari 2014 bisa berjalan lancar, tanpa ada gejolak.

Bisnis.com, MALANG—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis peralihan pengawasan perbankan dari Bank Indonesia ke lembaga tersebut mulai 1 Januari 2014 bisa berjalan lancar, tanpa ada gejolak.

Deputi Audit Internal, Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas OJK Anis Baridwan mengatakan optimisme itu didasarkan pada fakta dalam pengawasan dan pengaturan perbankan yang berlangsung efektif mulai tahun depan masih menggunakan tenaga dan aturan lama dari BI.

“Jadi, tidak ada PBI [Peraturan Bank Indonesia] yang diubah, bahkan tenaganya pun juga dari BI,” kata Anis di sela-sela Seminar OJK di Malang, Jumat (13/9/2013).

Namun secara bertahap, nantinya peraturan-peraturan dari BI tersebut diubah menjadi Peraturan OJK. Jika tidak perlu ada perubahan materi, peraturannya tidak perlu diubah isinya. Namun, jika perlu diubah, peraturannya akan disempurnakan, bahkan bisa pula dibuat peraturan baru.

Perubahan peraturan dari PBI menjadi POJK dilakukan agar lebih baik. Hal itu terkait dengan fakta bahwa pada industri jasa keuangan saat ini sudah sangat terintegrasi.

Misalnya asuransi, tidak melulu berupa produk perlindungan, tetapi juga ada produk investasinya. Nasabah bank pun tidak melulu berinvestasi di deposito atau tabungan, melainkan bisa pula di instrumen investasi lain seperti di pasar modal dan asuransi.

Dengan kondisi industri jasa keuangan yang seperti itu, bisa terjadi ada peraturan yang tidak tumpang tindih saat ditangani lembaga yang berbeda. Bisa pula tidak ada peraturan yang mengatur padahal seharusnya diatur.

Karena itulah, POJK tentang pengaturan dan pengawasan perbankan bisa tidak mengubah atau justru diperlengkap bahkan dikeluarkan ketentuan baru.

Contohnya, pengaturan dan pengawasan tentang pasar modal dan industri keuangan non bank, sudah ada POJK dengan mengadopsi dari peraturan dari lembaga-lembaga pengawas sebelumnya.

Dia yakinkan, peraturan-peraturan yang dikeluarkan OJK bisa kondusif, bisa diterima kalangan industri jasa keuangan. Pasalnya, sebelum peraturan tersebut dikeluarkan akan dikonsultasikan ke stakeholder.

“Jadi di internal kami ada istilah rules making rules. Jadi ada mekanime bahwa untuk menerbitkan peraturan ada prosedur yang harus dilalui, ada peraturan yang mengaturnya.”

Karena perbankan juga ada kanwil-kanwil, maka nantinya akan berdiri kanwil OJK. Tujuannya agar pengawasannya lebih baik.

Nantinya, pada 2015 akan lembaga keuangan mikro masuk dalam pengaturan dan pengawasan OJK.

Sedangkan koperasi simpan pinjam, meski usahanya juga di bidang jasa keuangan, namun tidak menjadi ranah pengawasan dan pengaturan OJK, melainkan tetap di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

Dasar pembenarnya, karena penyaluran pembiayaan koperasi tidak diperuntukkan masyarakat umum, melainkan khusus anggota koperasi. (k24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper