Bisnis.com, JAKARTA– Bank Indonesia menyambut positif rencana pemerintah menaikan pajak penghasilan pasal 22 atau PPh Impor karena dapat berperan membuat defisit transaksi berjalan lebih sehat.
Agus Martowardojo, Gubernur Bank Indonesia (BI), mengatakan barang dan komoditas yang tidak utama memang harus diberikan tambahan pajak atau bea masuk.
“Kebijakan itu adalah satu pesan yang baik dan sejalan dengan paket kebijakan Agustus,” ujarnya, Rabu (20/11/2013).
Menurutnya, kebijakan serupa juga harus dilakukan pada aspek yang lain dalam rangka mengendalikan impor dan mendorong ekpor.
“Kalau itu kan hanya satu inisiatif dan ada inisiatif lain, termasuk biodiesl sebagai pengganti atau komplementer dari solar,” jelasnya.
Pemerintah akan menaikkan pengenaan tarif pajak penghasilan Pasal 22 (PPh impor) terhadap perusahaan dengan angka pengenal importir (API) menjadi 7,5% dari sebelumnya 2,5%.
Dalam catatan Bisnis, saat ini tarif PPh Pasal 22 yang berlaku untuk importir dengan izin API yang diotorisasi Kementerian Perdagangan adalah 2,5%, sementara untuk yang tidak punya izin ditetapkan 7,5%. Dengan penyetaraan tarif ini, maka tidak ada lagi disinsentif pajak bagi importir tanpa API.