Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Setop Branchless Banking, Bank Sinar Tetap Layani Nasabah

PT Bank Sinar Harapan Bali terus melanjutkan pelayanan bagi nasabah branchless banking, meskipun kegiatan Unit Perantara Layanan Keuangan dihentikan sementara oleh Bank Indonesia.

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Sinar Harapan Bali terus melanjutkan pelayanan bagi nasabah branchless banking, meskipun kegiatan Unit Perantara Layanan Keuangan dihentikan sementara oleh Bank Indonesia.

IGN Alit Asmara Jaya, Direktur IT dan Operasional Bank Sinar, mengatakan kegiatan branchless banking masih terus berjalan, tetapi operasional dari sebelumnya menggunakan UPLK dipindahkan ke kantor cabang.

“Jadi nasabah tetap bisa melakukan transaksi, namun penyetoran dan penarikan dana lewat cabang,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (2/12/2013).

Selain itu, tuturnya, Bank Sinar memanfaatkan lokasi dari UPLK untuk melakukan jemput bola penarikan dan penyetoran dana nasabah. Kegiatan jemput bola ini dilakukan oleh Teller Bank Sinar setiap Rabu. “Kami memilih Rabu karena sesuai dengan program BI yakni Rabu Menabung,” tuturnya.

Melalui dua strategi tersebut, Bank Sinar tetap akan menambah jumlah nasabah branchless banking, meskipun kegiatan 10 UPLK di empat kecamatan diberhentikan sementara. Saat ini jumlah nasabah branchless banking Bank Sinar telah mencapai 2.900 nasabah.

Alit mengharapkan aturan mengenai branchless banking segera selesai karena diperlukan untuk memperluas akses layanan perbankan kepada masyarakat terpencil. “Nasabah lebih suka ke UPLK karena tidak formal seperti koperasi maupun lembaga keuangan lainnya,” jelasnya.

BI menghentikan kegiatan branchless banking karena masa uji coba telah selesai pada 30 November 2013, sementara dasar hukum dari sistem pembayaran baru ini belum selesai dibentuk.

Rosmaya Hadi, Direktur Eksekutif Departemen Akunting dan Sistem Pembayaran BI, mengatakan bank sentral masih melakukan evaluasi dari uji coba branchless banking yang telah dilaksanakan selama 7 bulan sejak Mei lalu.

Selama proses evaluasi tersebut, BI menghentikan kegiatan branchless banking terutama pada unit perantara layanan keuangan (UPLK) atau agent banking mulai 1 Desember 2013.

“Ketentuannya dikembalikan ke aturan sebelumnya yakni uang elektronik atau e-money. Bank tetap bisa mengembangkan e-money, tetapi UPLK dihentikan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper