Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kelola Dana Haji, Bank Nagari Genjot Unit Syariah

Menurutnya, di tengah minimnya penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) pada unit syariah Bank Nagari, penunjukkan tersebut bisa jadi stimulus untuk meningkatkan kinerja Bank Nagari unit usaha syariah. Apalagi jumlah DPK baru mencapai Rp1,09 triliun.

Bisnis.com, PADANG— Bank Nagari atau Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatra Barat akhirnya ditetapkan sebagai salah satu dari 17 bank yang ditunjuk Kementerian Agama sebagai penerima setoran biaya haji.

Direktur Pemasaran dan Syariah Bank Nagari Indra Wediana mengatakan penunjukkan oleh Kementerian Agama tersebut memungkinkan Bank Nagari mengelola anggaran haji lebih besar, bisa melebihi angka Rp2 triliun.

“Perlu disyukuri Bank Nagari masih dipercaya. Artinya akan lebih banyak lagi dana haji yang akan dikelola oleh Bank Nagari,” katanya kepada Bisnis, Kamis (19/12/2013).

Dia menyebutkan sejak 2004 hingga 2013, Bank Nagari konvensional telah ditunjuk sebagai Bank penerima setoran biaya perjalanan ibadah haji (BPS-BPIH) dengan total jemaah 26.732 orang. Adapun jumlah daftar tunggu saat ini mencapai 14.700 orang.

Jika setoran haji berjumlah Rp25 juta per orang, maka nilai yang dikelola Bank Nagari melalui 14.700 orang daftar tunggu melebihi angka Rp200 miliar.

“Setidaknya kan, dengan ditunjuknya Bank Nagari sebagai BPS-BPIH, Rp200 miliar itu masih tetap di sini. Malah bisa bertambah lebih besar,” katanya.

Indra mengatakan dana setoran ibadah haji yang dikelola Kementerian Agama mencapai Rp60 triliun. Setengah dari anggaran tersebut disimpan dalam bentuk surat berharga, sementara sisanya Rp30 triliun ditempatkan di bank konvensional.

“Jika Rp30 triliun itu dibagi 17 bank yang ditunjuk, masing-masing bank bisa dapat hampir Rp2 triliun,” ujarnya.

Menurutnya, di tengah minimnya penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) pada unit syariah Bank Nagari, penunjukkan tersebut bisa jadi stimulus untuk meningkatkan kinerja Bank Nagari unit usaha syariah. Apalagi jumlah DPK baru mencapai Rp1,09 triliun.

Dari 17 perbankan yang ditunjuk Kemenag tersebut adalah enam perbankan syariah, tiga perbankan umum nasional, dan delapan BPD. Yakni Bank Mandiri Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, BRI Syariah, BNI Syariah, Bank Panin Syariah. 

Sementara perbankan umum dan daerah yaitu BTN, Bank Permata, Bank CIMB Niaga, Bank Nagari, Bank Sumut, Bank DKI, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank RiauKepri, Bank SumselBabel, dan Bank Aceh.  

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Heri Faisal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper