Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BRI Ditengarai Melakukan Praktik Kartel Kredit UMKM

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengindikasikan Bank Rakyat Indonesia (BRI) telah melakukan praktik kartel dalam penyaluran kredit sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, MAKASSAR - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengindikasikan Bank Rakyat Indonesia (BRI) telah melakukan praktik kartel dalam penyaluran kredit sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Komisioner KPPU Syarkawi Rauf mengatakan pihaknya juga menemukan adanya kerja sama antara asosiasi perusahaan pembiayaan dengan pihak perbankan yang semakin memperkuat posisi dominan sejumlah bank dalam penyaluran kredit mikro.

"Sejauh ini, investigasi mengarah ke BRI karena memang bank ini yang paling intens menyalurkan kredit mikro. Apalagi dugaan kartel [suku bunga] juga diperkuat dengan adanya kerja sama antara asosiasi pembiayaan dan perbankan," ucapnya di sela-sela diskusi KPPU bersama media massa di Makassar, Jumat (20/12/2013).

Kendati demikian, lanjut Syarkawi, pembuktian kartel suku bunga masih harus melalui pendalaman investigasi lantaran struktur perbankan nasional bersifat oligopolis.

Selain BRI, sejumlah bank lainnya juga ditengarai secara sistematis melakukan praktik kartel suku bunga perbankan seiring dengan masih tingginya suku bunga dasar kredit (SDBK) terhadap pelaku UMKM.

"Kita masih akan lebih mendalami persoalan ini, apakah juga memang ada kesepakatan antarperbankan untuk mengatur SBDK," katanya.

Adapun, sejauh ini saat ini tingkat suku bunga kredit masih berada pada double digit, jauh di atas BI rate yang berada pada 7,5%.

Hal tersebut terlihat pada SBDK perbankan di Tanah Air untuk kredit mikro, diantaranya BRI mematok SBDK mikro 19,25%, Bank Mandiri 22%, BNI 13%, CIMB Niaga yang mematok SBDK mikro 19,5%, Bank Danamon 20,19%, Bank Tabungan Negara dengan SDBK mencapai 17,75%.

Menurut Syarkawi, keterbatasan kewenangan penyelidikan oleh KPPU dirasakan sangat menghambat dalam proses penyelidikan dugaan kartek suku bunga.

"Kita harap pada tahun depan, pemerintah dan legislatif sudah bisa menerbitkan undang-undang agar diberikan kewenangan lebih dalam menangani satu perkara, paling tidak untuk melakukan penggeledahan," katanya.

Ketua Komisioner KPPU Nawir Messi menambahkan, pihaknya bakal memfokuskan pada proses investigasi dugaan praktik kartel suku bunga perbankan pada tahun depan.

"Dampaknya sangat luar biasa, dan bahkan bisa dikatakan perbankan kita itu merampok uang rakyat melalui permainan suku bunga itu," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Amri Nur Rahmat
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper