Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Logo Otoritas Jasa Keuangan/Bisnis
Logo Otoritas Jasa Keuangan/Bisnis

Bisnis.com,  JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini masih menunggu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menandatangani Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pungutan industri jasa keuangan, termasuk perbankan.

Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Nelson Tampubolon menyebutkan hingga saat ini draf final RPP telah selesai. Dia berharap regulasi ini secepatnya dapat diterapkan.

Sebelumnya, aturan pungutan OJK ini telah disusun sejak tahun lalu. Kendati demikian, hingga OJK resmi beroperasi pada awal tahun ini, regulasi tersebut belum juga dirilis.

"Kami sadar memang pada awalnya terdapat berbagai keraguan khususnya dari perbankan. Namun, kami tekankan, bahwa iura ini bertujuan untuk membentuk capacity building industri keuangan yang positif," ucap Nelson seusai peresmian Kantor OJK Regional 5 Sumatera, Senin (6/1/2013).

Nelson memastikan tidak ada perbedaan besaran persentase iuran baik bagi pemilik usaha industri keuangan beraset besar maupun kecil. Dia menambahkan, OJK mengusulkan besaran persentase iuran dari aset yakni 0,03%-0,45%.

Sebelumnya, Ketua Dewa Komisioner OJK Muliaman Hadad menyebutkan ke depan, besaran iuran akan semakin besar. Untuk awal, iuran akan ditagih OJK pada akhir kuartal I/2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper