Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) siap mengelola aset dari 14 perusahaan milik Asian Agri Grup yang akan disita Kejaksaan Agung terkait dengan penggelapan pajak dengan denda Rp2,5 triliun.
Menteri BUMN Dahlan Iskan menuturkan pihaknya diminta bekerjasama oleh Kejaksaan Agung untuk memelihara sejumlah aset, seperti tanah seluas 165.000 hektare dan aset lainnya.
“Kenapa hadir di Kejaksaan Agung, kami diminta kerja sama. Kalau jadi, kami akan ambil 165.000 hektare dan belasan aset, jangan sampai terlantar,” ujarnya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/1/2014).
Menurutnya, kerja sama itu akan dilakukan agar karyawan tidak dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dia menjelaskan nantinya sejumlah aset yang disita pemerintah itu akan dikelola oleh sejumlah PT Perkebunan Nusantara (Persero).
Aset grup usaha milik pengusaha Sukanto Tanoto terletak di sejumlah daerah di Pulau Sumatra, seperti Sumatra Utara, Riau, dan sejumlah daerah lainnya.
“Perkebunan plasma tetap kerja da kelapa sawit juga kerja,” tegasnya.
Adapun 14 perusahaan yang tergabung Asian Agri Group sesuai pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan HAM yakni PT Andalas Intiagro Lestari, PT Hari Sawit Jaya, PT Indo Sepadan Jaya, PT Saudara Sejati Luhur, PT Inti Indosawit Subur,.
Selanjutnya PT Raja Garuda Mas Sejati, PT Rigunas Agri Utama, PT Gunung Melayu, PT Mitra Unggul Pusaka, PT Nusa Pusaka Kencana, PT Tunggul Yunus Estate, PT Dasa Anugrah Sejati, PT Supra Matra Abadi, PT Rantau Sinar Karsa.