Bisnis.com, JAKARTA—Badan usaha milik negara (BUMN) kemungkinan urung mengelola aset milik Asian Agri Group yang akan disita Kejaksaan Agung karena perusahaan tersebut dikabarkan akan membayar denda pajak Rp2,5 triliun.
Sebagaimana diketahui, jika grup usaha tersebut tidak mampu membayar denda pajak pada 1 Februari 2014 mendatang, aset 14 perusahaan milik Asian Agri akan disita.
Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan keputusan tersebut karena tidak berpengaruh terhadap operasional BUMN.
“Saya dengar informasi bahwa Asian Agri akan segera membayar utang denda pajak kepada pemerintah. Jadi, kemungkinan PTPN urung mengelola kebun dan pabrik sawit Asian Agri,” katanya.
Dahlan mengatakan hal itu usai membuka Seminar BUMN Outlook 2014 bertema Menyambut Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 yang diselenggarakan Bisnis Indonesia dan BUMN Track, di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (29/1/2014).
Menurut Dahlan, pengelolaan aset kebun Asian Agri tersebut sebelumnya sudah dibicarakan dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kejaksaan Agung mengultimatum Asian Agri untuk segera membayar denda Rp2,5 triliun, terkait kasus penggelapan pajak sampai 1 Februari 2014. Jika tidak, maka akan segera dilakukan eksekusi.
Dalam Putusan MA Nomor 2239 tahun 2012, MA menjatuhkan hukuman kepada Suwir Laut, mantan manajer pajak Asian Agri dengan tuduhan menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap secara berlanjut.
BUMN diminta kerja sama oleh Kejagung agar siap mengelola lahan seluas 165.000 hektare itu dan 19 pabrik pengelolaan kelapa sawit tersebut agar jangan sampai aset itu terlantar.