Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapan Mulai Merencanakan Warisan?

Selain investasi, hal yang perlu dipikirkan terkait pengelolaan keuangan seseorang adalah perencanaan warisan
Emas bisa langsung diwariskan dengan pembagian sesuai yagn disepakati oleh para ahli waris. /bisnis.com
Emas bisa langsung diwariskan dengan pembagian sesuai yagn disepakati oleh para ahli waris. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Selain investasi, hal yang perlu dipikirkan terkait pengelolaan keuangan seseorang adalah perencanaan warisan.

Tejasari, perencana keuangan dari Tatadana Consulting, menyarankan supaya perencanaan warisan dilakukan oleh semua orang.

“Alasannya, agar kekayaan yang kita miliki dapat diterima oleh ahli waris secara optimal,” ujarnya kepada Bisnis.com, Senin (17/2/2014).

Dia melanjutkan, hal pertama yang perlu dilakukan dalam perencanaan warisan adalah memahami hukum waris yang berlaku. Di Indonesia ada tiga yang umum berlaku, yaitu hukum waris adat, hukum waris Islam dan hukum waris perdata.

Masing-masing hukum waris, tentu saja memiliki aturan yang berbeda. Mengerti hukum waris yang tepat bagi keluarga kita, adalah satu langkah awal yang tepat.

Selain itu, yang juga harus selalu diingat adalah kita tidak hanya mewariskan harta, melainkan juga utang.

“Dengan mengingat ini, maka dalam mengambil langkah-langkah keuangan, kita bisa menjadi lebih berhati hati. Kemudian, penempatan harta kekayaan kita, termasuk rencana hutang dan penempatan investasi, dapat segera diterapkan,” jelas Tejasari.

Dia menegaskan, segera setelah kita memiliki anak, sebaiknya perencanaan warisan sudah mulai disiapkan. Dengan mempersiapkan sedini mungkin, maka kondisi apapun yang mungkin terjadi pada diri kita, maka tidak menjadi kekhawatiran kita lagi.

Berikut ini sejumlah instrumen investasi yang bisa diwariskan tanpa harus balik nama:

  • Emas

Seperti memiliki barang, maka emas bisa langsung diwariskan dengan pembagian sesuai yagn disepakati oleh para ahli waris.

  • Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa

Akan langsung diberikan pada “beneficiary” atau penerima manfaat apabila sudah cukup umur.

  • Tabungan, Deposito dan surat berharga

Perlu dicairkan atau dijual, dan ditransfer pada para ahli waris

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper