Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Iuran OJK, Bank Pasrah Harus Bayar

Sejumlah perbankan mengaku pasrah untuk membayar iuran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 1 Maret 2014.
/Bisnis
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Sejumlah perbankan mengaku pasrah untuk membayar iuran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 1 Maret 2014.

Presiden Direktur PT Bank Internasional Indonesia Tbk., Taswin Zakaria mengakui pihaknya tidak memiliki pilihan untuk tidak membayar atau mengurangi nilai iuran yang ditetapkan itu.

"Saya tidak punya pilihan, saya harus bayar kan?" katanya, Senin (3/3/2014).

Dia mengungkapkan bila dirinya ditanyakan apakah memberatkan atau tidak, dia memilih lebih baik tidak ada iuran seperti sebelumnya.

Kendati demikian, dia menegaskan akan tetap membayar dengan prinsip tidak akan membebankan kepada nasabah.

Manajemen BII tidak akan memasukkan iuran OJK itu ke dalam komponen funding.

Kepala Eksekutif Pengawasan Bank OJK Nelson Tampubolon menyebutkan hingga saat ini belum ada satupun perbankan yang membayar pungutan karena batas pembayaran belum tercapai.

"Bank sendiri yang menghitung dengan dasar laporan keuangan yang diaudit," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sukirno
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper