Bisnis.com, JAKARTA--Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) berenana untuk mengajukan judicial review Undang Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 21 Tahun 2011 kepada Mahkamah Konstitusi.
Indra Safitri, Ketua HKHPM mengatakan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Iuran OJK, dinilai memberatkan bagi individu dan lembaga profesi.
"Ada 3 yang bisa dilakukan, pertama terbitkan Peraturan OJK untuk menetralisir, kedua butuh presiden baru yang bisa mengubah PP karena PP hanya bisa diubah oleh presiden, dan ketiga melalui pengadilan," katanya saat diskusi OJK Watch, Senin (17/3/2014).
Dia mengatakan, jika peraturan OJK tidak bisa menetralisir keberatan yang ditimbulkan oleh PP iuran OJK, tentu para anggota konsultan hukum pasar modal akan mengajukan judicial review.
"Yang akan di-judicial review bisa macam-macam, bisa UU karena ada terminologi pungutan, atau PP karena ada pungutannya saja," tuturnya.