Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konsultan Hukum Pasar Modal Ajukan Judicial Review UU OJK

Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) berenana untuk mengajukan judicial review Undang Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 21 Tahun 2011 kepada Mahkamah Konstitusi.
/Bisnis
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) berenana untuk mengajukan judicial review Undang Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 21 Tahun 2011 kepada Mahkamah Konstitusi.

Indra Safitri, Ketua HKHPM mengatakan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Iuran OJK, dinilai memberatkan bagi individu dan lembaga profesi.

"Ada 3 yang bisa dilakukan, pertama terbitkan Peraturan OJK untuk menetralisir, kedua butuh presiden baru yang bisa mengubah PP karena PP hanya bisa diubah oleh presiden, dan ketiga melalui pengadilan," katanya saat diskusi OJK Watch, Senin (17/3/2014).

Dia mengatakan, jika peraturan OJK tidak bisa menetralisir keberatan yang ditimbulkan oleh PP iuran OJK, tentu para anggota konsultan hukum pasar modal akan mengajukan judicial review.

"Yang akan di-judicial review bisa macam-macam, bisa UU karena ada terminologi pungutan, atau PP karena ada pungutannya saja," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sukirno
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper