Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai perlu membuka peluang sumber pendanaan lain selain mengandalkan APBN dan pungutan dari industri jasa keuangan.
Ketua Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono mengatakan pada dasarnya industri perbankan tidak menolak pungutan yang dibebankan oleh OJK.
Namun demikian, lembaga tersebut dinilai perlu mempertimbangkan sumber pendanaan lain untuk membiayai operasional lembaga pengawas dan pengatur industri jasa keuangan tersebut.
Di antara sumber alternatif pendanaan adalah pembagian sebagian premi yang dikumpulkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Selain itu, sumber dana lainnya dapat berasal dari pengalihan dana operasional pengawasan perbankan dan industri keuangan nonbank yang sebelumnya digunakan oleh Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
“Kalau masih kurang atau ada biaya tambahan nanti bisa mengambil dari pungutan,” katanya.
Menurut Sigit, OJK juga perlu membuka opsi untuk mengkompensasi dana iuran yang dibayarkan oleh industri perbankan, misalnya dengan memberikan bunga lebih tinggi bagi dana yang disimpan bank dalam instrumen giro wajib minimal (GWM) pada Bank Indonesia.