Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak melarang bank induk syariah membuka Unit Usaha Syariah (UUS) asalkan bank induknya memiliki modal kuat.
“Kalau UUS punya modal Rp500 miliar, bank induk harus punya modal lima kali lipat dari modal Rp500 miliar itu. Supaya bisa mem-back up selama 10 tahun,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, Mulya E. Siregar, Jumat (9/5/2014).
Menurutnya, OJK tidak ingin bank induk tidak memperhitungkan modal untuk membuka UUS yang mengakibatkan UUS tidak dapat berkembang kemudian harinya. “Dari 17 BPD (Bank Pembangunan Daerah yang memiliki UUS, hanya 4-5 yang kuat modalnya,” tuturnya.
Dia menuturkan sudah ada beberapa bank induk yang memohon membuka UUS menghadap OJK. Tapi hingga kini belum ada satupun terealisasi. Pihaknya tidak melarang muncul UUS baru asalkan bank induk mengikuti peraturan yang ditetapkan OJK.