Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buka Unit Syariah, Modal Bank Induk Harus Kuat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak melarang bank induk syariah membuka Unit Usaha Syariah (UUS) asalkan bank induknya memiliki modal kuat.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak melarang bank induk syariah membuka Unit Usaha Syariah (UUS) asalkan bank induknya memiliki modal kuat.

“Kalau UUS punya modal Rp500 miliar, bank induk harus punya modal lima kali lipat dari modal Rp500 miliar itu. Supaya bisa mem-back up selama 10 tahun,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, Mulya E. Siregar, Jumat (9/5/2014). 

Menurutnya, OJK tidak ingin bank induk tidak memperhitungkan modal untuk membuka UUS yang mengakibatkan UUS tidak dapat berkembang kemudian harinya. “Dari 17 BPD (Bank Pembangunan Daerah yang memiliki UUS, hanya 4-5 yang kuat modalnya,” tuturnya.

Dia menuturkan sudah ada beberapa bank induk yang memohon membuka UUS menghadap OJK. Tapi hingga kini belum ada satupun terealisasi. Pihaknya tidak melarang muncul UUS baru asalkan bank induk mengikuti peraturan yang ditetapkan OJK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper