Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melakukan beberapa penyempurnaan ketentuan untuk meningkatkan ketahanan sektor perbankan khususnya terkait dengan risiko kredit dan likuiditas.
Adapun, ketentuan yang disempurnakan yaitu terkait Giro Wajib Minimum (GWM) dan Loan to Deposit Ratio (LDR). Awalnya BI mengeluarkan Peraturan BI (PBI) Nomor 12/19/PBI/2010 tanggal 4 Oktober 2010.
Peraturan tersebut kemudian dirubah dengan PBI Nomor 15/7/PBI/2013 tanggal 26 September 2013 dan Surat Edaran (SE) BI Nomor 15/41/DKMP tanggal 1 Oktober 2013.
Penyempurnaan kebijakan tersebut ditujukan meningkatkan ketahanan sektor perbankan dalam menghadapi risiko kredit dan likuiditas.
Direktur Eksekutif Kebijakan Makro Prudensial BI Darsono mengatakan hingga kini pihaknya tengah berupaya agar pertumbuhan kredit tetap relevan.
“Pertumbuhan kredit yang relevan dan bisa mendukung pertumbuhan ekonomi yaitu di kisaran 15%-17%,” ujarnya di Jakarta, Senin (19/5/2014).
Selain pertumbuhan kredit, Darsono berharap dengan kebijakan ini, angka non performing loan (NPL) tetap rendah. Berdasarkan data BI, pertumbuhan kredit perbankan cenderung menurun menjadi 21,60% pada akhir 2013. Sementara NPL berada di level 1,77% pada 2013.