Bisnis.com, JAKARTA--- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mewajibkan sekitar 6 juta pegawai negeri sipil dan aparat TNI/Polri menjadi peserta lembaga tersebut pada 2015.
Direktur Pelayanan dan Pengaduan BPJS Ketenagakerjaan Achmad Riadi mengatakan 6 juta pegawai tersebut akan mengikuti program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK).
"Preminya sangat kecil 0,24% untuk JKK dan 0,3% untuk program JK. Semuanya pemerintah yang mengiur. Program ini wajib, karena amanah undang-undang,” kata Achmad dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Senin (2/6/2014).
Sementara itu, program lainnya seperti jaminan hari tua dan jaminan pensiun akan dimulai untuk aparat negara tersebut pada 2029.
“Payung hukum keikutsertaan PNS, TNI/Polri dalam program BPJS Ketenagakerjaan sudah ada di peraturan presiden semenjak transformasi BPJS. Sekarang kami sedang mempersiapkan peraturan direksi secara bertahap, untuk mengatur mekanismenya agar bisa berjalan sesuai harapan,” tandasnya.