Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengaku menyiapkan Rp31 miliar untuk membayar dana jaminan hari tua (JHT) kepada buruh pabrik rokok sigaret kretek tangan PT HM Sampoerna Tbk. yang diputus hubungan kerjanya belum lama ini.
Bambang Wahyudiono, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karimunjawa, mengatakan pihaknya mengucurkan dana JHT tersebut secara bertahap kepada 1.477 pekerja rokok Sampoerna sejak 2 Juni 2014.
“Pengajuan klaim dilakukan secara kolektif oleh PT HM Sampoerna Tbk dan pembayarannya ditransfer langsung ke rekening masing-masing tenaga kerja”, ujar Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Jumat (6/6/2014).
Selain pengajuan secara kolektif, tidak sedikit buruh Sampoerna yang mengajukan klaim secara sendiri ke kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Karimunjawa.
“Sejak 1 Mei 2014 kami sudah melaksanakan service blue print, sehingga jika peserta melakukan klaim JHT dengan langsung datang ke kantor cabang kami, klaim dapat diselesaikan paling lama 30 menit,” tambah Bambang.