Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

40% Perusahaan Belum Daftarkan Pelaksana Pengaduan Konsumen

Sekitar 548 perusahaan jasa keuangan belum mendaftarkan pelaksana (person in charge) pengaduan konsumen kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Februari 2014.
Layanan pengaduan. 40% Perusahaan Belum Daftarkan Pelaksana Pengaduan Konsumen/Bisnis
Layanan pengaduan. 40% Perusahaan Belum Daftarkan Pelaksana Pengaduan Konsumen/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Sekitar 548 perusahaan jasa keuangan belum mendaftarkan pelaksana (person in charge) pengaduan konsumen kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Februari 2014.

Sri Rahayu Widodo, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, mengatakan perusahaan yang telah mendaftar sejauh ini mencapai 820 entitas atau 60% dari 1.368 lembaga jasa keuangan yang ada.

“OJK telah meminta semua perusahaan atau lembaga jasa keuangan untuk memiliki PIC pengaduan konsumen pada masing-masing perusahaan yang bertugas dan bertanggungjawab sebagai contact person OJK dalam menangani pengaduan yang diterima OJK,” katanya, Senin (9/6/2014).

Sebagai gambaran, berdasarkan SE-OJK No.2/2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, perusahaan diharuskan memiliki unit atau fungsi yang menangani penyelesaian pengaduan konsumen.

Pelaksana pengaduan konsumen tersebut merupakan bagian dari unit pengaduan di masing-masing perusahaan. Pelaksana dianggap sebagai mitra regulator untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi pengaduan yang diterima oleh regulator.

Sri mengatakan pengaduan yang diterima dan difasilitasi penyelesaiannya oleh OJK adalah pengaduan yang tidak dapat diselesaikan antara konsumen dan lembaga keuangan keuangan terkait.

“Sampai dengan tanggal 26 Mei 2014, terdapat 1.903 pengaduan yang diterima oleh OJK dari konsumen dan masyarakat. Untuk meningkatkan efektifitas penanganan pengaduan tersebut, Layanan Konsumen Terintegrasi OJK telah memperkenalkan sistem trackable dan traceable,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper